8 Oktober 2026 | Dilihat: 121 Kali

SP2HP SUDAH DITERIMA, TINDAK LANJUT LAPORAN NUWELETETU DIPERTANYAKAN !

SP2HP SUDAH DITERIMA, TINDAK LANJUT LAPORAN NUWELETETU DIPERTANYAKAN !

Pelapor Minta Polres Malteng Jelaskan Status Perkara, Soroti Pemeriksaan Korban hingga Munculnya Kesepakatan Perdamaian

Malteng | mapikornews.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi ( DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku Ahmat Sanaky.S.Sos, mempertanyakan Polres Maluku Tengah menyangkut tindak lanjut laporan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyaluran bantuan sosial non - tunai di Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Kamis 08 Oktober 2026.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan, oleh kepala perwakilan Mapikor Provinsi Maluku Ampy Hukubun kepada Polres Maluku Tengah dengan terlapor Adelina Kokorule, selaku Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu. Dalam prosesnya, pelapor juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

Sanaky menjelaskan ,Berdasarkan Surat Polres Maluku Tengah tertanggal 12 Agustus 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi penerima bantuan pangan (PBP), satu saksi dari Dinas Sosial Maluku Tengah, satu saksi dari Perum Bulog Maluku dan Maluku Utara di Ambon, serta pemeriksaan terhadap terlapor Adelina Kokorule.

Penyidik juga disebut telah mengumpulkan surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam surat itu, Polres Malteng menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan gelar perkara hasil penyelidikan dan hasilnya akan diberitahukan kepada pelapor.

Namun, perkembangan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan baru bagi pelapor.

Sanaky, mengaku memperoleh informasi dari sejumlah masyarakat yang merasa menjadi korban atau penerima  manfaat  bantuan bahwa mereka kembali diarahkan  oleh oknum penyidik Polisi untuk membuat laporan secara masing - masing. Mereka juga disebut telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Menurut informasi yang diterima dari pihak korban, dalam pemeriksaan terakhir terdapat penyampaian dari penyidik bahwa perkara tersebut diduga tidak dapat dilanjutkan karena dinilai belum memenuhi unsur.

Selain itu, menurut keterangan masyarakat yang disampaikan kepada Lembaga LSM IIK, penyidik juga menjelaskan bahwa tindakan Adelina Kokorule diduga tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, melainkan berkaitan dengan masyarakat lain yang juga membutuhkan bantuan, penyampaian penyidik polisi ini kami menduga oknum penyidik mencari jalan untuk membantu kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu Adelina Kokorule.

Muncul Perdamaian, Sanaky Pertanyakan Prosesnya

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban akhirnya membuat pernyataan perdamaian.

Dalam perkembangan tersebut, Adelina Kokorule disebut membuat pernyataan bersedia memberikan ganti rugi kepada para pihak yang merasa dirugikan serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap para pihak tersebut maupun masyarakat lainnya.

Sementara itu, para pihak yang mengaku sebagai korban juga disebut telah membuat pernyataan.

Kami merasa aneh ,karena pelapor  menegaskan, dirinya tidak mempersoalkan apabila masyarakat memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, sebagai pelapor pertama, ia mempertanyakan dasar dan mekanisme penyelesaian tersebut apabila proses penyelidikan atas laporan yang dibuatnya masih berjalan.

“Saya mempertanyakan mengapa dalam perkembangan penyelesaian persoalan ini pelapor pertama tidak dilibatkan. Karena, pelapor yang membuat laporan dan kemudian menerima SP2HP dari Polres. Karena itu, pelapor berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai bagaimana status laporan tersebut dan apa hasil gelar perkara,” tegas Sanaky.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata - mata mengenai hubungan pribadi antara terlapor dan pihak yang mengaku sebagai korban. Laporan yang telah masuk ke kepolisian harus dilihat berdasarkan fakta, bukti, dokumen, keterangan saksi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum.

DPD LSM IIK  Minta Polres Malteng Buka Terang Status Laporan

Sanaky, meminta penyidik Polres Maluku Tengah memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut, terutama apakah penyelidikan telah dihentikan, masih berjalan, atau telah dilakukan gelar perkara.

Ia juga mempertanyakan apakah kesepakatan perdamaian antara terlapor dan sejumlah pihak secara otomatis menjadi dasar penghentian penyelidikan terhadap laporan yang diajukan pelapor pertama.

“Kalau memang hasil penyelidikan menyatakan tidak memenuhi unsur, tentu kami meminta penjelasan berdasarkan fakta dan dasar hukumnya. Kalau sudah dilakukan gelar perkara, sampaikan hasilnya kepada pelapor sebagaimana disebutkan dalam SP2HP,” ujarnya.

Sanaky, menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses hukum berhenti hanya karena adanya perdamaian antara terlapor dengan sebagian masyarakat korban penerima manfaat.

Ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap masyarakat dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan bahwa masyarakat diarahkan untuk mengambil keputusan tertentu.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kalau benar ada masyarakat yang merasa diarahkan atau berada dalam kondisi tertekan ketika membuat pernyataan, maka hal itu juga harus dijelaskan secara objektif. Karena itu kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) meminta Polres Malteng membuka prosesnya secara terang,” kata Sanaky.

LSM IIK : Kami Tidak Menentukan Salah atau Tidak, Penyidik yang Menilai Berdasarkan Bukti

Sanaky, menegaskan bahwa sebagai pelapor, tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Namun, ia meminta agar laporan yang telah diterima secara resmi tidak berhenti tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang tidak memenuhi unsur, jelaskan secara resmi kepada pelapor berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara. Kalau masih ada yang perlu didalami, silakan dilanjutkan. Jangan sampai masyarakat dan pelapor sama - sama bertanya - tanya mengenai status perkara ini,” tegasnya.

Ia berharap Polres Maluku Tengah dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status akhir laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan sosial di Negeri Administratif Nuweletetu.

Mapikornews.com akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang yang berimbang kepada pihak Polres Maluku Tengah maupun Adelina Kokorule untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi.(MO-AH)