5 - 6 Tahun Mengabdi Honor Malah Terjun Bebas! DPD LSM IIK DESAK PEMDA DAN DPRD MALTENG JANGAN TUTUP MATA
Malteng | mapikornews.com — Di tengah besarnya perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku terhadap penataan serta kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, nasib tenaga kontrak yang telah bertahun - tahun mengabdi di lingkungan pemerintah daerah dinilai tidak boleh kembali dibiarkan menggantung. Senin 07 September 2026.
Sorotan keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM-IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, meminta Pemda dan DPRD Malteng tidak hanya melihat persoalan kesejahteraan dari satu sisi, sementara masih ada tenaga kontrak yang telah mengabdikan diri selama 5 hingga 6 tahun, namun belum mendapatkan kepastian yang layak mengenai masa depan maupun penghasilan mereka.
Menurut Sanaky, persoalan tersebut semakin memprihatinkan karena terdapat tenaga kontrak di RSUD Masohi yang disebut setiap tahun kembali mengalami perpanjangan masa kerja, tetapi persoalan besaran honorarium justru menjadi tanda tanya.
Ironisnya, tenaga kontrak yang sejak awal bekerja dengan harapan mendapatkan penghasilan yang layak disebut harus menerima kenyataan bahwa honorarium yang sebelumnya berada di kisaran Rp1.500.000 per bulan, kini disebut turun menjadi sekitar Rp700.000 per bulan.
Kondisi tersebut dinilai sangat kontras dengan tuntutan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan aparatur yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Jangan hanya berbicara tentang PPPK paruh waktu. Tenaga kontrak yang sudah 5 sampai 6 tahun mengabdi juga manusia yang punya kebutuhan hidup dan keluarga yang harus dinafkahi,” tegas Ketua DPD LSM - IIK Malteng.
Sanaky menilai, masa pengabdian yang sudah berlangsung bertahun - tahun semestinya menjadi pertimbangan serius pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian dan penganggaran, bukan justru membuat para tenaga kontrak terus hidup dalam ketidakpastian.
DPD LSM - IIK mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah segera membuka ruang evaluasi terhadap kebijakan honorarium tenaga kontrak, khususnya mereka yang selama bertahun - tahun menjalankan tugas pelayanan publik di RSUD Masohi.
Menurutnya, jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan, harus ada penyesuaian honorarium yang lebih manusiawi, proporsional, dan berkeadilan, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang semakin lebar di antara para pekerja yang sama - sama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“PEMERINTAH HARUS HADIR MEMBERIKAN RASA KEADILAN.
Jangan sampai tenaga kontrak sudah bertahun - tahun mengabdi, tetapi penghasilannya justru semakin kecil. Ini harus menjadi perhatian serius Pemda dan DPRD,” ujarnya.
Lebih jauh, DPD LSM-IIK meminta DPRD Malteng menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai dasar penetapan besaran honorarium tenaga kontrak tahunan, mekanisme penganggarannya, serta alasan apabila benar terjadi penurunan honor dari sekitar Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu per bulan.
Bagi LSM - IIK, persoalan tersebut bukan semata - mata mengenai nominal uang, tetapi menyangkut penghargaan terhadap masa pengabdian dan rasa keadilan bagi tenaga kontrak yang selama ini ikut menopang pelayanan publik.
Pemerintah daerah, kata dia, tidak boleh membangun kebijakan kesejahteraan yang hanya berpihak kepada kelompok tertentu. Semua pekerja yang telah memberikan kontribusi terhadap pelayanan masyarakat harus mendapatkan perhatian sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau pemerintah bicara keadilan dan pemerataan, maka tenaga kontrak juga harus masuk dalam agenda utama. Jangan sampai mereka terus diminta bekerja dan mengabdi, tetapi kesejahteraannya justru terabaikan,” pungkasnya.
DPD LSM - IIK berharap persoalan ini segera mendapat perhatian Bupati Maluku Tengah, DPRD Malteng, serta manajemen RSUD Masohi agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.
Kini publik menunggu: apakah Pemda dan DPRD Malteng akan benar - benar memperjuangkan kesejahteraan seluruh tenaga kontrak, atau persoalan mereka kembali dibiarkan berjalan tanpa kepastian, tutupnya. Mapikornews.com - Membuka Fakta - Mengawal Keadilan. (MO-AH).