5 September 2026 | Dilihat: 92 Kali

5–6 TAHUN MENGABDI, HONOR MALAH TERJUN BEBAS !

5–6 TAHUN MENGABDI, HONOR MALAH TERJUN BEBAS !

Pemda dan DPRD Malteng Jangan Hanya Bicara PPPK, Nasib Tenaga Kontrak Jangan Dibiarkan Menggantung

Malteng | mapikornews.com — Di tengah perhatian besar Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku terhadap penataan dan kesejahteraan PPPK paruh waktu, ada persoalan lain yang tak boleh luput dari perhatian : nasib tenaga kontrak yang telah mengabdi selama 5 hingga 6 tahun, tetapi masih terus berada dalam ketidakpastian.

Ironisnya, tenaga kontrak yang setiap tahun kembali diperpanjang masa kerjanya justru disebut menghadapi persoalan honorarium. Jika pada awal kontrak tercantum sekitar Rp1.500.000 per bulan, kini besaran yang diterima disebut hanya sekitar Rp700.000 per bulan.

Pertanyaan sederhananya: kalau tenaga tersebut masih dibutuhkan pemerintah sampai kontraknya diperpanjang berkali - kali, mengapa kesejahteraannya justru tidak ikut diperhatikan?

Ini bukan sekadar persoalan angka.

Ini adalah persoalan keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja yang selama bertahun - tahun ikut menopang pelayanan publik.

Jangan Sampai Ada Kesan : Setelah PPPK Diperhatikan, Tenaga Kontrak Dilupakan

Pemda dan DPRD Maluku Tengah perlu melihat persoalan ini dari perspektif yang lebih luas.

Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu,memang penting. Namun, jangan sampai perhatian terhadap satu kelompok tenaga kerja membuat kelompok lain yang juga telah lama mengabdi justru terpinggirkan.

Tenaga kontrak yang telah bekerja selama bertahun - tahun tentu memiliki harapan yang sama: mendapatkan penghargaan yang layak atas pekerjaan dan pengabdiannya.

Mereka bukan tenaga kerja yang baru masuk kemarin.

Mereka telah melewati proses perpanjangan kontrak berulang kali. Mereka bekerja, menjalankan tugas, melayani masyarakat dan ikut menjalankan roda pemerintahan daerah.

Namun, ketika honorarium yang disebut diterima justru turun dari sekitar Rp1,5 juta menjadi Rp700 ribu, wajar apabila muncul keresahan dan pertanyaan publik.

Apakah pengabdian selama bertahun - tahun tidak memiliki nilai dalam kebijakan pemerintah daerah?

DPRD Jangan Hanya Menjadi Penonton

Dalam kondisi seperti ini, DPRD Maluku Tengah dituntut tidak hanya membahas anggaran secara administratif, tetapi juga menggunakan fungsi pengawasan untuk mempertanyakan secara terbuka kondisi tenaga kontrak.

Berapa sebenarnya jumlah tenaga kontrak yang masih bekerja?

Berapa besaran honor yang mereka terima?

Apa dasar perubahan besaran honorarium?

Bagaimana mekanisme perpanjangan kontraknya?

Dan yang paling penting, apa langkah Pemda untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan mereka?

Pertanyaan - pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan bahwa persoalan tenaga kontrak hanya dibiarkan berulang setiap tahun tanpa solusi.

Pemda Harus Berani Membuka Data dan Kebijakan

Pemerintah daerah juga diharapkan transparan menjelaskan dasar kebijakan pengupahan tenaga kontrak.

Jika memang terdapat keterbatasan fiskal, sampaikan secara terbuka. Jika terdapat perubahan kebijakan, jelaskan dasar hukumnya. Jika tenaga kontrak memang masih dibutuhkan, maka harus ada kebijakan yang memberikan penghargaan dan perlindungan yang wajar sesuai kemampuan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Sebab pemerintahan yang adil bukan hanya mampu mengangkat pegawai ke jenjang yang lebih baik, tetapi juga tidak melupakan mereka yang selama bertahun - tahun telah bekerja dalam status kontrak.

Kini bola berada di tangan Pemda dan DPRD Maluku Tengah.

Masyarakat berhak mengetahui: ke mana arah kebijakan tenaga kontrak daerah ini?

Apakah mereka akan terus diperpanjang dari tahun ke tahun tanpa kepastian?

Ataukah pemerintah daerah akan mulai mencari solusi yang lebih adil bagi mereka?

Jangan sampai tenaga kontrak hanya dibutuhkan ketika pelayanan harus berjalan, tetapi ketika berbicara tentang kesejahteraan, mereka justru berada di urutan paling belakang.

Lima sampai enam tahun pengabdian bukan waktu yang singkat. Jika mereka masih dibutuhkan untuk bekerja, maka suara dan kesejahteraan mereka juga pantas didengar.

Mapikornews.com — Membuka Fakta, Mengawal Keadilan. (MO-AH).