3 Oktober 2026 | Dilihat: 107 Kali

TERUNGKAP! Sejak 2020 Puskesmas Dendang- Tanjabtim, Tak Miliki IPAL, Kapus: "Limbah Medis B3 Ditangani Pihak Ketiga"

TERUNGKAP! Sejak 2020 Puskesmas Dendang- Tanjabtim, Tak Miliki IPAL, Kapus: "Limbah Medis B3 Ditangani Pihak Ketiga"

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Fakta mengejutkan terungkap di balik megahnya bangunan baru Puskesmas Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Puskesmas yang menjadi garda terdepan pelayanan kesehatan itu, ternyata tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hal ini diakui langsung oleh Kepala Puskesmas Dendang, Abdillah, SKM, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (03/10/26).

Disebutkan, sejak pindah ke bangunan baru pada tahun 2020, pihaknya telah berulang kali mengusulkan pembangunan IPAL melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Dendang. Namun hingga Oktober 2026, usulan tersebut belum juga terealisasi.

"Benar, kami belum memiliki IPAL. Sejak pindah ke gedung baru 2020, sudah kami usulkan lewat Musrenbang Kecamatan setiap tahun, tapi sampai sekarang belum terealisasi. Untuk saat ini pembuangan limbah, kami bekerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten dalam penanganan limbah," ungkap Abdillah.

Sesuai Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Faskes, setiap Puskesmas WAJIB memiliki IPAL yang memenuhi baku mutu.

Puskesmas tanpa IPAL adalah pelanggaran serius terhadap standar pelayanan Faskes primer terintegrasi. Limbah Puskesmas termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang terdiri dari:1. Limbah cair infeksius dari UGD, persalinan, laboratorium2. Limbah darah dan cairan tubuh pasien3. Limbah kimia dan farmasi

Efeknya sangat berbahaya, Jika dibuang langsung tanpa pengolahan, limbah medis dapat mencemari air tanah, sungai, menjadi sumber penyebaran penyakit menular (Hepatitis, HIV, TBC), menyebabkan resistensi antibiotik di lingkungan, dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Kerjasama dengan pihak ketiga yang berkompeten dan memiliki izin resmi dari KLHK sebagai solusi sementara, merupakan langkah berintegritas yang patut diapresiasi. Namun solusi ini memiliki kelemahan:1. Biaya operasional tinggi dan tidak berkelanjutan2. Risiko kebocoran dan penumpukan limbah saat penjemputan terlambat3. Tidak menyelesaikan akar masalah sanitasi total.

Solusi permanen dan berintegritas yang harus segera dilakukan Pemkab Tanjabtim adalah, membangun IPAL Komunal Standar Kemenkes yang terdiri dari bak equalisasi, bak aerob-anaerob, bak filtrasi dan desinfeksi klorinasi, serta bak indikator, sehingga air yang keluar sudah memenuhi baku mutu dan aman bagi lingkungan.

Puskesmas Dendang melayani ribuan jiwa. Jangan sampai tempat untuk menyehatkan masyarakat, justru menjadi sumber pencemar baru yang membahayakan lingkungan.

Masyarakat sekitar kini menanti ketegasan Dinas Kesehatan Tanjabtim. Sudah 6 tahun tanpa IPAL, sampai kapan Puskesmas Dendang beroperasi tanpa jantung pengolahan limbahnya? (Jdk)