Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Rencana pembangunan jalan produksi di kawasan pinggir Sungai Bukit Naga, Kelurahan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mendapat sorotan tajam dari Tokoh Pemuda setempat, Martin Ariesta Pratama.
Martin mempertanyakan urgensi, peruntukan, hingga dasar hukum rencana yang diduga diusulkan salah satu pengusaha di kawasan tersebut.
"Pertanyaan saya sederhana, apa urgensinya pembangunan jalan produksi di pinggir Sungai Bukit Naga? Jalan itu untuk siapa? Apakah benar untuk masyarakat luas, atau hanya untuk menunjang aktivitas produksi salah satu pengusaha?" ungkap Martin, Kamis, 05/11/26.
Menurutnya, sempadan sungai bukan ruang kosong yang bisa dibangun sembarangan. Pemanfaatannya wajib melalui kajian teknis, tata ruang, lingkungan, dan perizinan yang jelas. Tanpa itu, pembangunan hanya akan mengakomodasi kepentingan perorangan, sambungnya.
Menyikapi hal ini, Ia pun meminta Dinas PUPR Provinsi Jambi, khususnya Bidang Sumber Daya Air, mengkaji ulang rencana tersebut sebelum ada keputusan atau pekerjaan di lapangan.
"Atas dasar izin apa pengusaha mengajukan permohonan pembangunan di kawasan sempadan? Apakah sudah ada kajian teknis dari instansi pengelola sumber daya air? Bagaimana status garis sempadan sungainya? Ini harus dijelaskan secara terbuka," tegas Martin.
Ia menekankan, sempadan sungai memiliki fungsi vital untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi badan sungai, dan mempertahankan ekosistem perairan. Pemanfaatannya harus mengedepankan kepentingan publik, bukan semata kebutuhan operasional usaha.
"Kita harus menjaga sempadan sungai demi masyarakat dan keasrian sungai itu sendiri. Jangan sampai kawasan yang seharusnya dijaga justru dimanfaatkan tanpa pertimbangan matang. Ekonomi boleh berjalan, tapi perlindungan lingkungan dan kepentingan publik harus menjadi prioritas," tambahnya mengingatkan.
Lebih lanjut, Martin meminta PUPR Provinsi Jambi melalui Bidang SDA memberikan penjelasan resmi mengenai status kawasan Sungai Bukit Naga, dasar pengajuan pembangunan, serta kelengkapan persyaratan teknis dan perizinannya.
Ia berharap pemerintah tidak terburu-buru menyetujui sebelum seluruh aspek hukum dan lingkungan dikaji menyeluruh.
"Jangan sampai setelah dibangun, baru muncul persoalan lingkungan, akses masyarakat, maupun persoalan hukum. Lebih baik dikaji sejak awal. Sungai adalah aset lingkungan yang harus kita jaga bersama, bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi mendatang," tutup Martin Ariesta Pratama.
Catatan Redaksi, Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai status permohonan, persetujuan teknis, maupun izin pembangunan yang dimaksud. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak.(Jdk)