Sulut | mapikornews.com — Wacana legalisasi sabung ayam memicu pro kontra dan perdebatan antar pihak, baik yang di suarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, kalangan anggota Dewan, pihak kepolisian, maupun kepala daerah tentang sabung ayam yang berbalutkan judi.
Secara hukum positif di Indonesia, sabung ayam yang mengandung unsur taruhan tetap dikategorikan sebagai bentuk perjudian yang dilarang berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Namun sebaliknya tak sedikit pula yang mendukung legalisasi sabung ayam, selain menambah sumber pendapatan daerah juga bakal menjadi objek wisata, meminimalisir praktek sabung ayam liar yang terus berlangsung di sejumlah tempat di daerah ini.
Dan bukan rahasia lagi bahwa praktek sabung ayam liar diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat, kalangan dewan dan oknum-oknum aparat yang berasal dari satuan TNI/POLRI meski secarasembunyi-sembunyi, mereka-mereka itu diduga mem-backup tapi juga turut menjadi pelaku sabung ayam," ujar Nelson Sasauw, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Sulawesi Utara.
Berkaca dari kenyataan itu maka menurut saya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD dan Kapolda Sulut termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, duduk bersama untuk membahas wacana legalisasi sabung ayam di Sulawesi Utara, dan kemudian menakar untung ruginya.
Selanjutnya kata Sasauw, bila sabung ayam dilegalkan, maka kegiatannya harus terpusat pada satu tempat terpencil, jauh dari area pemukiman warga dan ingat, tidak sembarangan orang yang bisa masuk dalam area sabung ayam, kecuali bagi mereka yang mengantongi member artinya, pelaku sabung ayam hanya melibatkan orang-orang berduit, bukan masyarakat yang berpendapatan minim, pas-pasan, di bawah pas-pasan atau rakyat "miskin"
Maka sebaiknya praktek sabung ayam dilegalkan saja, sebab menurutnya, praktek perjudian dan prostitusi sulit di berantas, penyebabnya? Karena didalamnya diduga terlibat sejumlah oknum pejabat, kalangan dewan dan oknum aparat yang membekengi sekaligus menjadi pelaku sabung ayam," ucap Sasauw, menduga.
Praktek perjudian, perbuatan amoral seperti pelacuran (prostitusi), alkoholisme bukan hal baru, itu telah ada sejak zaman purbakala namun hingga kini penyakit masyarakat tersebut sulit diberantas.
Ada pengalaman menarik dan barangkali dapat di jadikan rujukan atau setidak-tidaknya menjadi bahan pertimbangan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dimana diketahui saat DKI Jakarta di pimpin oleh Bung Ali Sadikin selama 10 tahun, praktek perjudian, prostitusi (pelacuran) dilegalkan, tujuannya untuk mengumpul dana buat pembangunan jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit dan lain-lain sebagainya.
Saat itu para Ulama Protes, apa jawaban sang Gubernur, anak-anak kalian bersekolah di gedung yang di bangun lewat hasil judi, jalan-jalan, jembatan di bangun dari hasil judi, kalian jangan berobat ke rumah sakit atau ke pasar-pasar dan jangan minum air PAM yang dibangun dari hasil judi.
Sekilas jawaban Gubernur Sadikin, paradoks, di satu pihak judi, prostitusi dilarang agama dan pemerintah tapi di pihak lain memberi kontribusi dan dampak nyata bagi kelanjutan pembangunan di DKI Jakarta saat itu.
Sekolah-Sekolah, Jalan-jalan, Rumah Sakit, sarana dan prasarana publik ikut terbangun, semua itu dari hasil judi. Saat itu uang hasil judi tidak ditujukan untuk perut rakyat, melainkan untuk pembangunan yang berbau fisik, dan apa yang dikatakan orang nomor satu DKI Jakarta itu, belakangan "benar adanya"
Zaman resim Soeharto judi pernah legalkan seperti misalnya, Kupada Kupeso demikian dengan Sulut, zaman Gubernur CJ. Rantung, sabung ayam sempat dilegalkan , kontribusinya nyata bagi pendapatan daerah meski hanya berlangsung singkat. Waktu itu, sabung ayam liar hampir tidak ada lagi, tidak ada keresahan atau ada unsur-unsur yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketenteraman masyarakat, tapi mengapa diIndonesia tidak diijikan?
Argumentasi tentang legalisasi sabung ayam akan memicu angka kemiskinan, melanggar hukum positif maupun hukum agama, merusak moral bangsa, sementara moral pemimpin agama dan pejabat tinggi negara, oknum anggota TNI/POLRI "bobrok" karena diduga terlibat korupsi dengan merampok uang negara, semua itu menurut Sasauw hanya alibi untuk membenarkan pendapat mereka, ironis.
Pertanyaannya, apakah Negara Philipina, Thailand dan Malaysia, angka kejahatannya meningkat akibat judi? Tidak,dan apakah faktor kemiskinan di ketiga negara itu disebakan oleh karena judi, tentu tidak, sebab faktor kemiskinan terdiri dari berbagai parameter seperti kemiskinan struktural dan turun temurun.
Lalu, apakah semua Remaja putri/wanita di ketiga negara tersebut jadi pelacur semua, karena dilegalkan, juga tidak.
Padahal sesungguhnya faktor kemiskinan lebih di sebabkan oleh kemalasan, rakyat belum menikmati arti dari kesejahteraan yang sebenarnya, lapangan pekerjaan kurang tersedia, jutaan lulusan SLA, SARJANA jadi pengangguran, baik pengangguran terbuka maupun tertutup.
Sementara hukum belum menjadi "panglima" hukum tumpul keatas tajam kebawah, mudah dibeli. Fakta menujukan ada ribuan Judi online bertumbuh subur di negeri ini, pelacuran di hotel-hotel, di tempat-tempat maksiat lainnya atau di tempat-tempat terbuka makin marak, termasuk kejahatan narkotika, hampir sulit diberantas karena diduga jadi lahan oknum APH sekaligus diduga menjadi pelaku kejahatan judi online dan narkotika," sebut Sasauw, seorang aktifis yang di kenal kritis.
Penyebab dari semua itu karena hukum tidak benar-benar di tegakan, tebang pilih, pilih kasih, muda di sogok, moral penegak hukum "bobrok" karena diduga terlibat berbagai kejahatan, jabatan dijadikan ladang untuk menumpuk pundi-pundi kekayaan.
Jika persoalan hukum dan APH-nya dapat dibenahi maka kejahatan dapat diminimalkan seperti di Singapura Selandia Baru, Belanda Kanada, dan negara-negara Eropa lainnya, penjara ditutup sebab tidak ada pelaku kejahatan yang banyak, kalau pun ada semua berlabuh ditangan Kepolisian setempat, di bina kemudian dibebaskan.
Menurut Sasauw, untuk mengatasi berbagai problematika bangsa maka, Pemerintah Indonesia harus sesegera mungkin melakukan pembenahan terhadap institusi hukum, mempercepat berbagai progran kerakyatan, memberikan seluas-luasnya kesempatan kerja dengan membuka lapangan pekerjaan, menurunkan harga kebutuhan pokok, BBM, Listrik dan air bersig, 'ntuk menuju masyarakat sejahtera adil dan makmur," paparnya. (John-Sulut)