7 Desember 2021 | Dilihat: 1412 Kali

Johanis L. Hahury Polisikan Kepala Kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Ambon Steven Kajadoe

Johanis L. Hahury Polisikan Kepala Kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Ambon Steven Kajadoe
Johanis L. Hahury Polisikan Kepala Kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Ambon Steven Kajadoe

Ambon | www.mapikornews.com


Kuasa hukum Wa Ode Harisa akhirnya polisikan kepala kantor PT. BFI Finance Indonesia Tbk cabang Ambon atas perbuatan penarikan dua (2) unit kendaraan jenis mobil penumpang secara paksa dan sepihak milik Wa Ode Harisa pada tanggal 28 Juli 2021 lalu.

Setelah dua (2) kali melakukan somasi melalui surat somasi Nomor : 021/KH.JLHA/Pid.Pdt/Sms.1/XI/2021 dan surat Somasi Nomor : 024/KH.JLHA/Pid.Pdt/Sms.2/XII/2021, akan tetapi tidak ada itikad baik dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk cabang Ambon, surat somasi tersebut terkesan diabaikan, akhirnya kuasa hukum Wa Ode Harisa, Johanis L. Hahury melaporkan PT. BFI Finance Indonesia Tbk cabang Ambon ke Polda Maluku.

Melalui laporan Nomor LP./B/519/XII/2021/POLDA MALUKU/SPKT, tertanggal 06 Desember 2021, Hahury dan kliennya melaporkan Steven Kajadoe Kepala BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, secara sendiri dan/atau bersama-sama orang lain diduga sangat kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan 372 K.U.H.Pidana atau penipuan 378 K.U.H.Pidana yang terjadi pada tanggal 28 Jui 2021 di jalan raya di depan umum dalam Kota Ambon”, jelas hahury sambil perlihatkan STTLP.

Selanjutnya menurut Hahury pada tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 09:00 wit, dan sekitar pukul 13:00 wit. empat orang yang mengaku dari PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon mendatangi sopir minibus (pekerja-bukan pemilik), yang sedang memuat penumpang dan membawa pergi kedua kendaraan klien kami tersebut. Kemudian diduga kuat telah memperjual-belikan kedua jaminan fidusia tersebut secara melawan hukum kepada pihak ketiga sekitar bulan Oktober 2021 seharga Rp.70.000.000. Pengalihan hak milik tersebut bukan merupakan pengalihan kepemilikan secara hukum, maka Penerima Fidusia (Kreditur) secara hukum tidak dibenarkan untuk melakukan perbuatan hukum apapun juga terhadap barang yang dialihkan hak pemilikkannya oleh Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia. Padahal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan aturan untuk wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK supaya sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet. Hal ini sejalan dengan Pasal 1238 KUH Perdata tentang kewajiban Kreditur yang mengalami Debiturnya cidera janji (wanprestasi) diwajibkan untuk mengirim somasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata merupakan ketentuan yang tidak dapat disimpangkan atau disimpangi dengan membuat klausul dalam perjanjian di antara mereka untuk Kreditur dibebaskan dari ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata tersebut. Dalam hukum perdata, ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata tersebut merupakan hukum yang memaksa (dwingend recht).

Hahury juga menegaskan Bahwa perbuatan orang dan/atau orang-orang yang diduga diperintahkan dan/atau bekerjasama dengan PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon, untuk mengambil dua unit kendaraan minibus tersebut adalah perbuatan melawan hukum, dan telah merugikan klien kami secara materiil dan imateriil, serta berdampak luas pula bagi perawatan dan pengobatan anaknya mengalami cacat fisik/mental dan kelainan jantung bawaan, yang menurut hukum seharusnya dapat perlindungan bukan saja dari Negara dan pemerintah melainkan juga perlindungan dari masyarakat dan dunia usaha sebagai bagian tanggung jawab moral dan tanggung jawab social melindungi hak-hak anak. Karena menurut hukum, “setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan social”. (Pasal 12 UU No.23 Tahun 2002 Jo.UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak)

Karena semua perbuatan PT. BFI Finance Indonesia Tbk c.q. PT. BFI Finance Indonesia Tbk., Cabang Ambon adalah melawan hukum dan tidak mengindahkan surat somasi kami untuk segera menyerahkan surat perjanjian kredit dan surat jaminan fidusia serta mengembalikan secara sekaligus 2 (dua) unit kendaraan milik Wa Ode  Harsia, maka kami laporkan masalah tersebut untuk diproses pidana menurut hukum yang berlaku. “Kami juga minta penyidik Polda Maluku untuk perdalam penyidikan Pimpinan tertinggi PT. BFI Finance Indonesia Tbk, karena diduga sangat kuat adanya tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh rechtspersoon, tegas Hahury”. (Red)