6 November 2026 | Dilihat: 35 Kali

Blok VI Pasar Senen Jalan Terus, Kejaksaan dan KPK Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Blok VI Pasar Senen Jalan Terus, Kejaksaan dan KPK Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran UU Tipikor
Raja Malem Tarigan Direktur Properti Pasar Jaya

Jakarta | mapikornews.com — Proyek pembangunan Blok 6 Perumda Pasar Jaya kini disorot tajam. DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menilai, proyek ini berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas. Gedungnya dipaksakan jalan, tapi publik masih bertanya: mana Sertifikat Laik Fungsi-nya, mana AMDAL-nya, dan apakah IPAL-nya benar-benar berfungsi? Jumat 6 November 2026.

Padahal, menurut aturan, sebuah gedung tidak boleh digunakan sebelum SLF terbit. Jika dipaksakan beroperasi dan kemudian menimbulkan kerugian, direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Tidak hanya soal izin, DPN juga menyoroti penarikan booking fee dari pedagang. Pedagang diminta setor dana awal, tapi disebut-sebut belum ada Perjanjian Kerja Sama yang sah sebagai dasar penarikan itu.

Bagi DPN, ini bukan sekadar persoalan bisnis. Jika pedagang sudah setor uang, tapi tidak ada kepastian serah terima dan spesifikasi gedung tidak sesuai janji, itu sudah masuk pelanggaran hak konsumen.

Persoalan ini menjadi lebih serius karena Perumda Pasar Jaya adalah BUMD milik Pemprov DKI Jakarta. Uangnya adalah uang daerah. Karena itu, DPN mempertanyakan, kemana larinya booking fee pedagang jika tidak masuk ke rekening resmi perusahaan?

DPN pun mendesak audit total proyek Blok 6. Mulai dari SLF, AMDAL, IPAL, hingga aliran booking fee. DPN juga meminta PKS dibuka secara transparan kepada pedagang, dan penarikan dana dihentikan sebelum PKS sah dan SLF terbit.

Sementara itu Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) kepada wartawan di Balaikota Jumat (6/11/26), meminta aparat penegak hukum, Kejaksaan dan KPK, untuk memeriksa dugaan pelanggaran UU Tipikor dan KUHP Baru terkait proyek ini."Biar ada warning, sehingga proyek ini tidak mangkrak lagi seperti selama ini", tandas Ketum IIK, M Nasir Bin Umar

Menurut dia, bagi pedagang Blok 6, keadilan bukan soal janji gedung baru. Keadilan adalah ketika Direktur Properti Raja Malem Tarigan berani membuka dokumen. "Mana SLF-nya ? mana AMDAL-nya, ? mana PKS-nya ? dan kemana larinya booking fee pedagang,?", tandasnya. (Red/Tim Investigasi)