18 Oktober 2021 | Dilihat: 1069 Kali

Tidak Memberikan Klarifikasi Darmawan Junaidi Dirut PT. Bank Mandiri Patut Untuk Dicurigai Keterlibatannya

Tidak Memberikan Klarifikasi Darmawan Junaidi Dirut PT. Bank Mandiri Patut Untuk Dicurigai Keterlibatannya
Tidak Memberikan Klarifikasi Darmawan Junaidi Dirut PT. Bank Mandiri Patut Untuk Dicurigai Keterlibatannya

“Surat konfirmasi untuk meminta Klarifikasi Darmawan Junaidi Dirut PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya terkait Dugaan rekayasa selisih penyimpangan laporan keuangan LHP PT. Bank Mandiri Tahun Buku 2018 dan 2019, sebesar  Rp.39.767.040. 000.000.- (Tiga puluh Sembilan Triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat puluh juta rupiah) terkesan diabaikan, sehingga patut dicurigai keterlibatannya dalam dugaan rekayasa laporan keuangan tersebut”

Jakarta | www.mapikornews.com

Tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) melalui redaksi media Mapikor kembali menyurati Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surat Nomor: 048/PU-PR/Laporan/X/2021 untuk melaporkan sekaligus meminta OJK bertindak tegas terhadap Direktur Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya Darmawan Junaidi yang telah dengan sengaja  melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 75/POJK. 04/2017 Tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. sesuai fumgsi dan tugas  dari Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa OJK harusnya memberikan Apresiasi kepada tim pemantau laporan keuangan dari LSM Indonesia Investigasi Korupsi yang telah bekerja keras melalui suatu kajian ilmiah atas temuan dugaan rekayasa laporan keuangan Bank Mandiri tahun 2018 dan 2019 yang telah diaudit  Akuntan Publik “EY” Purwanto Sungkoro & Surya, serta telah dipublikasikan, oleh sebab itu laporan tersebut harus menjadi prioritas utama OJK untuk segera ditindaklanjuti.

Selain melanggar peraturan OJK, adanya dugaan merekayasa laporan keuangan yang telah dipublikasi, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya juga melanggar Undang Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pembohongan Publik)
Keterangan yang diterima redaksi media Mapikor dari tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi bahwa tujuan merekayasa laporan keuangan adalah untuk menutupi kebocoran atau (Indikasi Korupsi) yang terjadi pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya, sehingga pada LHP laporan keuangan Neraca menjadi Balance. (Redaksi)