Jakarta | mapikornews.com – Polemik pemberitaan terkait material terak timah (tin slag) PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memasuki babak baru. Setelah Direktur Utama PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, sebelumnya mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers, kini giliran *Agoeng Noegroho* yang mengambil langkah serupa. Sabtu (8/8/2026). 
Agoeng Noegroho secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers Republik Indonesia terkait sejumlah produk jurnalistik yang diterbitkan jejaring media *RadakBabel.com* dan sejumlah media lainnya. Pengaduan tersebut dimuat karena pemberitaan yang menyebut namanya berpotensi berpotensi melanggar *Kode Etik Jurnalistik (KEJ)* serta *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*.
Informasi tersebut disampaikan Agoeng Noegroho melalui Muhamad Zen, Kuasa Hukum dan Paralegal dari *Firma Hukum Hangga Off*.
Dalam surat pengaduannya yang ditujukan kepada *Ketua Dewan Pers*, Agoeng mengadukan sedikitnya lima media, yakni *RadakBabel.com, TintaBabel.com, LiveNews.co.id, Berita5.co.id,* serta media jaringan lainnya yang dinilai memuat substansi pemberitaan identik mengenai kasus terak timah PT BTI.
Agoeng menilai pemberitaan tersebut telah menyebut namanya berulang kali dan dikaitkan dengan sejumlah dokumen kontrak, adendum perjanjian, transaksi pembayaran melalui rekening pribadi, serta narasi lain yang menurutnya berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.
Yang menjadi sorotan utama, Agoeng mengaku tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum pemberitaan dipublikasikan.
Ia menilai tidak adanya kesempatan untuk memberikan klarifikasi menjadi persoalan serius karena namanya disebut secara langsung dalam konstruksi pemberitaan.
Dalam pengaduannya, Agoeng mempersoalkan dugaan tidak dilakukannya konfirmasi, pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, minimalnya verifikasi terhadap dokumen, hingga dugaan penggiringan opini publik.
Sejumlah frase dalam pemberitaan ikut dipersoalkan, antara lain mengenai *“Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah”, “Skema Pembayaran Jadi Sorotan”, “Picu Masalah Baru”, hingga “Narasi Bentrok”*.
Menurut Agoeng, penggunaan frase-frasa tersebut berpotensi membangun persepsi seolah-olah telah terjadi suatu pelanggaran hukum, sementara dirinya menegaskan belum terdapat pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran sebagaimana digambarkan dalam pemberitaan.
Ia juga menganalisis penggunaan dokumen kontrak dan addendum sebagai dasar pemberitaan. Menurutnya, media harus memastikan keaslian dokumen, konteks hukum dan administrasinya, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut sebelum menjadikannya sebagai dasar utama pemberitaan.
Tak berhenti di situ, Agoeng juga mempersoalkan sejumlah pertanyaan yang dimuat dalam pemberitaan, seperti alasan pembayaran melalui rekening pribadi, siapa pemilik sah materi, apakah transaksi telah dilaporkan, hingga apakah materi tersebut terkait dengan hibah.
Menurutnya, meskipun dikemas dalam bentuk pertanyaan, keseluruhan konstruksi pemberitaan tetap dapat membentuk asumsi dan mengarahkan pembaca pada kesimpulan negatif.
*Soroti Dampak Pemberitaan*
Dalam pengaduannya, Agoeng juga mengungkapkan sejumlah dampak yang menurutnya muncul dari pemberitaan tersebut.
Ia menyebut reputasi pribadi tercemar, munculnya persepsi negatif di masyarakat, terganggunya aktivitas profesional dan hubungan kerja, tekanan psikologis, hingga menurunnya kepercayaan mitra usaha dan hubungan bisnis.
Selain itu, Agoeng menilai pemberitaan yang tidak berimbang juga berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap persepsi calon investor dan pelaku usaha terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Oleh karena itu, ia meminta Dewan Pers tidak hanya memeriksa materi pemberitaan, tetapi juga menelusuri proses jurnalistik yang dilakukan media-media tersebut, mulai dari peliputan, verifikasi, konfirmasi hingga proses penyuntingan sebelum berita dipublikasikan.
Agoeng juga meminta Dewan Pers memfasilitasi pelaksanaan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi apabila memenuhi ketentuan.
Lebih jauh lagi, ia meminta Dewan Pers memeriksa wartawan yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan tersebut jika diperlukan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik yang dilakukan secara berulang atau klasifikasi berat, Agoeng meminta Dewan Pers mempertimbangkan tindakan sesuai kewenangannya, seperti halnya sanksi pencabutan *Sertifikat UKW Utama* dan terverifikasi sebagai *konstituen Dewan Pers*.
*Bukan Pengaduan Pertama*
Pengaduan Agoeng Noegroho menjadi perkembangan terbaru dalam polemik pemberitaan seputar tin slag PT BTI.
Sebelumnya, Direktur Utama PT BBBS Eka Mulya Putra juga telah mengadukan sejumlah media terkait pemberitaan yang menurutnya merugikan dan tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Dalam surat pengaduannya, Agoeng juga menyampaikan bahwa media-media yang diadukan pernah menjadi objek pengaduan dari pihak lain. Ia menyebut pengaduan Eka Mulya Putra serta pengaduan Hari, putra Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.
Namun, Agoeng secara eksplisit menegaskan hal tersebut hanya disampaikan sebagai latar belakang dan bukan untuk menyimpulkan bahwa media-media tersebut telah melakukan pelanggaran dalam informasi perkara yang ia adukan.
Penilaian, menurutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pers berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan yang berlaku.
Agoeng juga menyatakan akan melampirkan salinan pemberitaan yang diadukan berikut tabel perbandingan antara substansi pemberitaan, fakta menurut versinya, serta bukti pendukung yang dimiliki.
Dengan masuknya pengaduan Agoeng Noegroho, polemik pemberitaan terak timah PT BTI kini tidak lagi hanya melibatkan antara pihak yang diberitakan dan media di ruang publik.
Persoalan tersebut telah bergeser ke ruang pengujian etik di Dewan Pers.
Di titik inilah seluruh pihak—baik pengadu maupun media yang diadukan—akan memiliki ruang untuk menyampaikan bukti, argumentasi, serta klarifikasi.
Dewan Pers selanjutnya akan menilai apakah produk jurnalistik yang dipersoalkan benar memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, independensi dan kesesuaian terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Bagi media, pengaduan tersebut menjadi momentum untuk mempertanggungjawabkan proses jurnalistiknya. Sementara bagi pihak yang merasa dirugikan, mekanisme Dewan Pers menjadi ruang konstitusional untuk mencapai penyelesaian melalui mekanisme pers yang berlaku. (RF/M.Zen/KBO Babel)