5 September 2026 | Dilihat: 223 Kali

Amplop Surat Undangan Polres Dipersoalkan : 10 Korban Dipanggil, Hanya 5 Orang Yang Terima Undangan

Amplop Surat Undangan Polres Dipersoalkan : 10 Korban Dipanggil, Hanya 5 Orang Yang Terima Undangan

MASYARAKAT NUWELETETU MINTA PENYIDIK BEBAS INTERVENSI

Malteng | mapikornews.com — Penanganan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang melibatkan kepala Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai,Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, Adelina Kokorule, kembali menuai sorotan. Sabtu 05 September 2026.

Kali ini, persoalan mencuat terkait surat undangan klarifikasi dari Polres Maluku Tengah kepada para penerima manfaat bansos non - tunai berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter.

Seusai mendengar dan menerima keluhan masyarakat terkait proses penanganan laporan dugaan penyalaguaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh kepala pemerintah Negeri administratif Nuweletetu Adelina Kokorule.         

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos, angkat bicara, kepada media mapikornews.com - perwakilan Provinsi Maluku di kediaman Depan Gerbang Batalyon 731 Kabaresi (Koryano), Sanaky, menegaskan surat yang datang dari institusi itu biasnya ada Kop Surat Resmi pada amplop, Sanaky menduga adanya persoalan serius dalam penyampaian surat undangan tersebut.

Menurutnya, terdapat 10 orang penerima manfaat yang seharusnya dipanggil, namun pada praktiknya hanya lima orang yang menerima undangan, sementara lima lainnya tidak mendapat surat.

Lebih jauh, Sanaky, menyebut berdasarkan penjelasan dari masyarakat penerima manfaat, surat undangan yang diterima warga diduga telah mengalami perubahan pada bagian amplop.

“Surat dari Polres itu amplopnya sudah dibuka diduga dilakukan oleh Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu untuk dibaca.

Setelah itu, amplopnya diganti dengan amplop biasa dan tidak ada cap seperti surat biasanya,” ungkap Sanaky.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat penerima undangan ragu terhadap keabsahan surat sehingga memilih tidak datang memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan. 

Dokumen yang beredar menunjukkan surat tersebut merupakan undangan klarifikasi dari Polres Maluku Tengah tertanggal 31 Agustus 2026, ditujukan kepada salah seorang warga untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Dalam surat itu disebutkan pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 10.00 WIT di Unit III Tipidkor Polres Maluku Tengah.

Penyidik tegaskan undangan untuk 10 Orang Sanaky, menuturkan, salah satu korban yang mengetahui persoalan tersebut kemudian berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk memastikan jumlah warga yang dipanggil.

“Korban langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik dan mempertanyakan, ini 10 orang korban kenapa cuma lima orang yang dipanggil. Penyidik menjelaskan bahwa yang mendapatkan undangan sebenarnya 10 orang, bukan lima orang,” jelasnya.

Menurut Sanaky, penyidik kemudian meminta masyarakat tidak turun terlebih dahulu dan menunggu undangan baru yang akan diberikan kepada seluruh 10 orang penerima manfaat.

“Penyidik bilang, jangan turun menghadap dulu. Tunggu sampai kami kasih undangan baru untuk 10 orang,” baru turun menghadap, ujar sumber kepada Sanaky. Dalam situasi tersebut.

Sumber menjelaskan justru Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule, yang turun ke Polres Maluku Tengah. Ia disebut baru kembali ketika hari sudah gelap.

Amplop dicoret pena, warga semakin curiga sumber, juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan tanda atau kode tertentu menggunakan tinta pena pada amplop surat yang diserahkan kepada sebagian warga.

“Diduga lima orang yang punya surat undangan, amplopnya sudah dibuka oleh KPN. Kemudian menggunakan amplop kantor Negeri Administratif Nuweletetu dan diberi kode dengan tinta pena,” katanya.

Sementara itu, terhadap lima warga lainnya, sumber menyebut sebelumnya kepala pemerintahan negeri diduga pernah mendatangi rumah mereka untuk meminta maaf. Namun, menurut keterangannya, permintaan maaf tersebut tidak diterima sehingga persoalan berkembang menjadi semakin sensitif.

Bahkan, sumber mengaku mengetahui adanya ajakan kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu kepada salah satu korban untuk turun bersama - sama ke Polres dengan alasan menghadiri proses dan menandatangani perdamaian.

Namun korban tersebut, menolak ajakan tersebut dan memilih mengikuti koordinasi dengan pihak penyidik.

Pulang dari Polres disebut tertawa, warga pertanyakan sikap persoalan lain yang turut menjadi perhatian masyarakat adalah sikap Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu setelah kembali dari Polres Maluku Tengah.

Sumber menyampaikan bahwa Adelina Kokorule disebut tertawa terbahak - bahak hingga menggoyangkan pinggang setelah pulang dari Polres. Informasi tersebut kini menjadi bahan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Apakah sikap seperti itu bisa dilaporkan? Karena masyarakat menduga hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap institusi hukum,” demikian pertanyaan yang berkembang di kalangan masyarakat.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu diklarifikasi dan dibuktikan, baik mengenai konteks peristiwa maupun maksud dari sikap yang dipersoalkan tersebut.

Masyarakat : Jangan ada Intervensi terhadap Penyidikan, Masyarakat Nuweletetu meminta penyidik Polres Maluku Tengah menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan objektif.

Masyarakat juga berharap proses pemeriksaan terhadap seluruh penerima manfaat dilakukan secara terbuka sesuai prosedur, tanpa membeda - bedakan saksi maupun korban.

Jangan ada intervensi maupun iming - iming sesuatu yang dapat merusak citra institusi. Kalau memang 10 orang yang harus dimintai keterangan, panggil 10 orang secara resmi.

Jangan sampai persoalan administrasi surat justru membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum,” tegas sumber.

Sorotan utama masyarakat kini bukan hanya mengenai persoalan bansos, tetapi juga bagaimana proses penyelidikan tersebut dijalankan dan apakah seluruh pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Publik pun menunggu langkah Polres Maluku Tengah untuk memberikan penjelasan mengenai siapa yang menyerahkan surat undangan, bagaimana surat tersebut disampaikan kepada para penerima manfaat, serta mengapa terjadi perbedaan antara jumlah warga yang disebut akan dipanggil dengan jumlah warga yang mengaku menerima undangan.

Jika benar terdapat perubahan amplop atau penandaan terhadap surat resmi penyidik, persoalan tersebut tentu patut dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan prasangka dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Mapikornews.com — Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan. (MO-AH).