"Bau Busuk Kejahatan Tindak Pidana Gratifikasi Mantan Wakil Bupati Kabupaten Cirebon Terungkap"
Sekarang Anggota DPR RI Komisi VIII Selly Adriany Gantina, Suap 500 juta rupiah uang Ketok Palu agar bisa dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon masa bakti 2014 - 2019, terungkap atas pengakuan mantan Bupati Terpidana OTT Gratifikasi Dr. Sunjaya Purwadisastram.
Cirebon || maoikornews.com
Selly Andriany Gantina sebelum menjadi Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon pengganti pada waktu itu untuk dampingi Bupati Dr. Sunjaya Purwadisastra periode 2014 - 2019.

Agar bisa disetujui untuk disahkan sebagai Wakil Bupati Cirebon oleh Anggota DPRD Kabuoaten Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pada waktu itu H. Mustofa meminta uang Ketok Palu (Gratifikasi) sebesar 500,- juta rupiah kepada Selly Andriany Gantina.
Untuk memenuhi permintaan Mahar Ketok Palu tersebut agar bisa dilantik jadi Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina yang hanya memiliki 200.- juta rupiah meminta bantuan Sunjaya Purwadisastra Bupati Cirebon yang sekarang di bui karena tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan Sunjaya melalui rekaman Video menyatakan bahwa Selly Andriany Gabtina meminta bantuan Sunjaya Purwadisastra uang sebesar 300.- juta rupiah, untuk memenuhi kuota atas permintaan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustofa sebesar 500.- juta rupiah, (uang ketok palu).

Bau bangkai busuk tindak pidana korupsi Gratifikasi yang selama ini dibungkus rqpi oleh Selly maupun H. Mustofa akhirnya terungkap juga atas pernyataan Sunjaya Purwadisastra yang sekarang sedang mendekam di kerangkeng, sementara Selly Adriany Gantina melenggang mulus menjadi Anggota DPR RI yang ditempatkan pada Komisi VIII.
Publikasi ini diharapkan akan menjadi jembatan bagi pihak Penegak Hukum untuk bisa bertindak tegas atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi yang dilakukan Selly Adriany Gantina sebagai pemberi Gratifikasi yang sekarang adalah Anggota DPR RI Komisi VIII dan H. Mustofa sekarang masih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebagai penerima Gratifikasi.
Sesuai ketentuan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi baik pemberi Selly Andriani Gantina maupun penerima H. Mustofa akan dikenakan sanksi yang sama, informasi terbaru yang diterima redaksi atas laporan masyarakat, Selly Andiany Gantina berdasarkan perhitungan suara sudah dinyatakan lolos kembali sebagai Anggota DPR RI periode 2024 - 2029.
Redaksi