29 September 2026 | Dilihat: 66 Kali

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN NUWELETETU DIPERTANYAKAN

LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN NUWELETETU DIPERTANYAKAN

BERBULAN - BULAN BELUM ADA KEPASTIAN, PELAPOR MINTA KAPOLRES MALTENG BUKA PERKEMBANGAN PENANGANAN 

Malteng | mapikornews.com — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, ADELINA KOKORULE, kembali dipertanyakan. Selasa 29 September 2026. 

Para pelapor dan pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada Polres Maluku Tengah. Mereka mengaku telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan, namun hingga Selasa, 29 September 2026, belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan maupun hasil penanganan laporan tersebut.

Keluhan tersebut disampaikan para pelapor kepada perwakilan media Mapikornews.com melalui telepon selulernya.

Menurut para pelapor, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status laporan mereka. Mereka mempertanyakan apakah proses penanganan masih berada pada tahap penyelidikan, sudah masuk tahap penyidikan, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami sudah berulang kali dipanggil menghadap ke Polres untuk memberikan keterangan. Tetapi sampai sekarang sudah berbulan - bulan kami belum mendapatkan kepastian dari penyidik. Ada apa dengan penanganan laporan ini?” ujar sumber yang mengaku sebagai pelapor.

Para pelapor juga meminta Kapolres Maluku Tengah memberikan perhatian terhadap laporan tersebut. Mereka berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan para pelapor maupun saksi, tetapi dilanjutkan sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Pelapor: Jangan Ada Perlakuan Berbeda

Salah satu sumber menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan apakah laporan tersebut masih berjalan atau justru mengalami kendala dalam proses penanganannya.

“Teman - teman sudah mulai bertanya, laporan kita ini masih berlaku atau tidak. Saya sampaikan kepada mereka supaya tetap bersabar dan menunggu informasi dari penyidik Polres Maluku Tengah,” katanya.

Menurut sumber tersebut, sebagian pelapor dan pihak yang merasa menjadi korban bahkan sudah menyatakan keinginan untuk kembali mendatangi Polres Maluku Tengah guna menanyakan langsung perkembangan laporan.

Namun, sumber mengaku masih meminta mereka bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses pemeriksaan.

“Kami sebenarnya sudah tidak puas dan ingin turun langsung menanyakan kepada penyidik. Tetapi saya bilang, tunggu informasi dari penyidik. Kami masih menghormati proses hukum,” ujarnya.

KAPOLRES DIMINTA PASTIKAN ADA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT KECIL 

Para pelapor berharap Kapolres Maluku Tengah dapat memastikan laporan masyarakat tersebut ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Mereka menilai kepastian mengenai perkembangan laporan penting diberikan kepada pelapor agar tidak muncul anggapan bahwa perkara tersebut berhenti tanpa kejelasan.

Sebelumnya, Mapikornews.com juga telah memberitakan adanya desakan agar penyidik Polres Maluku Tengah serius dan profesional menangani laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan di Negeri Administratif Nuweletetu. Dalam pemberitaan tersebut, masyarakat meminta proses hukum tidak dipengaruhi pihak mana pun dan seluruh langkah penyelidikan didasarkan pada fakta serta alat bukti.

Dalam konteks penanganan perkara lain, Polres Maluku Tengah juga pernah menyampaikan bahwa pemanggilan korban atau saksi beberapa kali dapat menjadi bagian dari pendalaman perkara dan pemenuhan alat bukti. Polres menyatakan komitmen menangani laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai hukum.

Mapikornews.com: Kepastian Hukum Hak Pelapor

Penting ditegaskan bahwa laporan masyarakat dan keterangan para pelapor belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut telah terbukti.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, pemeriksaan saksi, keterangan pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, yang menjadi pertanyaan utama saat ini bukanlah mendahului proses hukum, melainkan sejauh mana laporan tersebut telah ditangani dan apakah pelapor dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkaranya sesuai mekanisme yang berlaku.

Mapikornews.com meminta Kapolres Maluku Tengah melalui penyidik yang menangani perkara tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai status laporan, tahapan yang telah dilakukan, serta langkah selanjutnya apabila proses masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, mapikornews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Maluku Tengah maupun Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, ADELINA KOKORULE, terkait perkembangan laporan tersebut.

Redaksi mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Maluku Tengah maupun pihak Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu untuk memberikan penjelasan kepada publik. (MO-TIM)