Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Hingga memasuki kuartal IV bulan Oktober 2026, dana bantuan hibah Partai Politik Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), tak kunjung cair.
Kondisi ini berujung keluhan dari sejumlah pimpinan parpol. Tak cairnya anggaran tersebut berdampak langsung pada terhambatnya roda organisasi dan kegiatan politik.
Keluhan sumber pimpinan parpol mengatakan, dana biasanya tahun-tahun sebelumnya di bulan September sudah cair, namun hingga memasuki bulan Oktober belum ada tanda-tanda pencairan, ungkap sumber parpol di ruang lobi Gedung DPRD Bukit Menderang, Jum'at, 25/09/26.
Pemberitahuan masuk ke rekening parpol dari Kesbangpol, tampaknya menjadi penantian panjang tanpa kepastian waktu yang ditentukan, keluhnya lagi.
Akibatnya, apa yang menjadi jadwal kegiatan parpol sebelumnya, sesuai dengan fungsi peruntukan dana hibah terpaksa mengalami penundaan.
Secara mekanisme, pencairan dana hibah parpol tidak serta-merta cair begitu saja. Ada alur yang sangat terstruktur dan diatur ketat oleh negara, yaitu:
Pertama, dasar hukum yang jelas. Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Dana Banpol.
Kedua, sumber dan besaran. Dana bersumber dari APBD. Besaran bantuan dihitung berdasarkan formula jumlah perolehan suara sah dikali Rp 6.800. Bantuan ini hanya diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD.
Ketiga, alur verifikasi. Parpol mengajukan proposal ke Kesbangpol, kemudian dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan keabsahan kepengurusan oleh Kesbangpol, rekomendasi ke Bakeuda, verifikasi TAPD, pencairan via mekanisme NPHD atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah ke rekening resmi Parpol.
Keempat, peruntukan yang elegan dan wajib. Dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi. Sesuai Pasal 23 Permendagri 36 Tahun 2018, peruntukannya wajib untuk pendidikan politik dalam meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa, termasuk untuk kader dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat dalam mendukung fungsi administrasi dan operasional kantor parpol.
Pembagian wajib 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat, serta wajib diaudit oleh BPK dan dipertanggungjawabkan ke pemerintah.
Rincian 8 Parpol Penerima Hibah di Tanjabtim TA 2026.Berdasarkan data perolehan suara sah Pileg 2024, total alokasi dana hibah parpol Tanjabtim TA 2026 mencapai Rp 911.437.200 dengan rincian:
PAN 67.129 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 456.477.200.Golkar 14.592 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 99.225.600.NasDem 13.944 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 94.819.200.Gerindra 13.391 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 91.058.800.PDI Perjuangan 9.397 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 63.899.600.Demokrat 6.406 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 43.560.800.PKB 4.846 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 32.952.800.PKS 4.624 suara x Rp 6.800 sama dengan Rp 31.443.200.
Terpisah, Kaban Kesbangpol Tanjabtim Zekki Zulkarnain, S.Sos melalui Kabid Politik Dalam Negeri Abdul Azis, M.P.H mengatakan, bahwa proses administrasi di tingkat Kesbangpol telah tuntas.
Proses pencairan tinggal menunggu persetujuan Bupati. Nota Dinas Persetujuan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2026 telah diajukan ke Ibu Bupati melalui Pak Sekda oleh Kepala Badan Kesbangpol, terangnya.
Dengan penjelasan tersebut, kini 8 parpol penerima tinggal menanti disposisi akhir dari Bupati Tanjabtim agar dana hibah yang menjadi hak konstitusional parpol dapat segera terealisasi dan kegiatan pendidikan politik tidak semakin tertunda. (Jdk)