28 September 2026 | Dilihat: 22 Kali

PERUMDA PASAR JAYA HILANG ARAH DI BLOK 6 PASAR SENEN

PERUMDA PASAR JAYA HILANG ARAH DI BLOK 6 PASAR SENEN

Revitalisasi 10 Tahun Mangkrak, Pedagang Jadi Korban Gurita Mafia Proyek

Jakarta | mapikornews.com — Fenomena proyek revitalisasi Pasar Senen Blok 6 yang bergulir sejak 2016 hingga kini 2026 adalah potret paling telanjang karut-marut tata kelola hukum bisnis di tubuh Perumda Pasar Jaya. 

Proyek yang digadang-gadang menjadi kawasan modern terintegrasi ini justru terkatung-katung selama satu dekade, memaksa ribuan pedagang bertahan hidup di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tidak layak, becek, dan tidak manusiawi.

Ketua Umum DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, Arthur Noija, SH, yang konsen di advokasi kebijakan publik, membedah borok Blok 6 dari tiga kacamata hukum.

1.KACAMATA HUKUM BISNIS: ADA INDIKASI MAFIA PROYEK DAN KEGAGALAN KONTRAK

Dalam perspektif hukum bisnis, hubungan Perumda Pasar Jaya dengan pihak ketiga (investor/kontraktor) adalah hubungan kontraktual murni. Mangkraknya proyek 10 tahun adalah alarm keras adanya masalah struktural.

"Ada dua indikasi kuat," ujar Arthur.

Pertama, Asimetri Informasi dan Maladministrasi Pergantian skema kerja sama yang terus berubah, alasan pendanaan yang dipicu pandemi, hingga sengketa internal dengan mitra lama, menunjukkan lemahnya due diligence atau uji tuntas di awal proyek oleh manajemen Pasar Jaya.

Kedua, Praktik Gurita & Mafia Proyek. Dalam hukum bisnis, istilah mafia proyek merujuk pada persekongkolan tender, pengalihan komitmen sepihak, atau penundaan sengaja demi memutar modal di sektor lain (moral hazard).

"Ketika proyek mangkrak bertahun-tahun namun tidak ada sanksi pemutusan kontrak yang tegas atau gugatan hukum konkret dari Pasar Jaya, muncul kecurigaan adanya kekuatan tidak terlihat yang menyandera proyek ini demi keuntungan kelompok tertentu," tegas Arthur.

2 KACAMATA TEORI HUKUM UTRECHT: HUKUM GAGAL TOTAL LINDUNGI PEDAGANG

Prof. E. Utrecht menyatakan hukum harus menjamin tiga hal: Kepastian Hukum, Keadilan, dan Ketertiban. Di Blok 6 Senen, ketiganya disfungsi total.

a. Kepastian Hukum (Rechtszekerheid) HILANG: Pedagang tidak memiliki kepastian kapan hak atas kios baru mereka terpenuhi. Janji kelanjutan proyek dari tahun ke tahun hanya menjadi pepesan kosong tanpa kepastian hukum yang konkret.

b. Keadilan (Gerechtigheid) DICEDERAI: Ketidakadilan terjadi secara mencolok. Beban ekonomi dan risiko kerugian dialihkan sepenuhnya ke pundak pedagang kecil yang omzetnya anjlok di TPS. Sementara pihak otoritas dan korporasi berlindung di balik justifikasi birokrasi dan kendala teknis.

c. Ketertiban dan Perlindungan GAGAL: Hukum seharusnya melindungi pihak yang lemah (pedagang) dari kesewenang-wenangan pihak yang kuat (pemegang modal). Mangkraknya Blok 6 membuktikan hukum gagal menjadi instrumen perlindungan sosial.

3. BENTURAN KEPENTINGAN: OTORITAS VS PERUT PEDAGANGAN

Akar gurita masalah ini adalah ketidakseimbangan pemenuhan kepentingan. Kepentingan otoritas dan elit proyek lebih diprioritaskan daripada hajat hidup ribuan pedagang dan kepentingan masyarakat Jakarta yang membutuhkan pasar yang layak.

Arthur Noija menyimpulkan, fenomena Pasar Senen Blok 6 adalah potret nyata di mana hukum bisnis gagal bekerja sebagai alat rekayasa sosial yang adil (law as a tool of social engineering).

"Hukum justru terjebak menjadi pembenaran atas lambatnya birokrasi dan tameng untuk melindungi kepentingan elit proyek. Selama aspek pertanggungjawaban hukum atau akuntabilitas tidak ditegakkan secara transparan terhadap pihak-pihak yang menelantarkan proyek ini, jeratan gurita mafia proyek akan terus mengorbankan hajat hidup para pedagang kecil," pungkas Arthur.

Kini publik menunggu, apakah Direksi Perumda Pasar Jaya di bawah Dirut Agus Himawan Widiyanto dan Direktur Properti Raja Malem Tarigan berani memutus mata rantai mafia proyek Blok 6, atau justru ikut hanyut dalam gurita tersebut. (Nsr/Red)