7 November 2026 | Dilihat: 238 Kali

DIDUGA 3 TAHUN TAK MENGAJAR, TETAP TERIMA HAK GURU DAN JABATAN KPN! DPD LSM IIK DESAK INSPEKTORAT, DISDIKBUD DAN BKD PROVINSI MALUKU PERIKSA ROY MARTEN TEWERNUSSA

DIDUGA 3 TAHUN TAK MENGAJAR, TETAP TERIMA HAK GURU DAN JABATAN KPN! DPD LSM IIK DESAK INSPEKTORAT, DISDIKBUD DAN BKD PROVINSI MALUKU PERIKSA ROY MARTEN TEWERNUSSA

Malteng | mapikornews.com – Dugaan rangkap jabatan dan penerimaan hak keuangan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pendidikan Provinsi Maluku kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju kepada Roy Marten Tewernussa, S.Pd., yang diketahui berstatus sebagai guru pada SMAN 17 Maluku Tengah sekaligus menjabat sebagai Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS). Sabtu 07 November 2026.

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut rangkap jabatan, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan kewajiban kedinasan, status kepegawaian, serta dasar pembayaran gaji dan tunjangan yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mapikornews.com, Roy Marten Tewernussa dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Layeni pada Mei 2023. Sejak menduduki jabatan tersebut, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar sebagaimana kewajibannya sebagai seorang guru di SMAN 17 Maluku Tengah.

Namun, informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa hak - hak kepegawaiannya sebagai guru diduga tetap diterima, di samping hak keuangan yang melekat pada jabatan Kepala Pemerintahan Negeri Layeni.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini patut mendapatkan perhatian serius dari instansi berwenang. Sebab, setiap pembayaran gaji, tunjangan, maupun fasilitas yang bersumber dari keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan disertai pelaksanaan kewajiban jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.

DPD LSM IIK: JANGAN ADA PEMBIARAN, SEMUA PIHAK HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., meminta Inspektorat Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku segera mengambil langkah konkret untuk menelusuri persoalan tersebut.

Menurut DPD LSM IIK, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut tanpa kejelasan. Instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kepegawaian dan penyelenggaraan pendidikan harus melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh.

"Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap persoalan yang menyangkut kewajiban ASN dan penggunaan anggaran negara. Kami meminta Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKD Provinsi Maluku segera memeriksa yang bersangkutan. Harus jelas apakah selama menjabat sebagai KPN Layeni, yang bersangkutan masih melaksanakan kewajiban mengajar atau tidak," demikian sikap yang disampaikan DPD LSM IIK.

DPD LSM IIK juga meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menelusuri aspek penggunaan anggaran, khususnya apabila ditemukan indikasi pembayaran hak keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

TIGA TAHUN DIDUGA TIDAK MENGAJAR, SIAPA YANG MENGAWASI?

Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah bagaimana status kedinasan Roy Marten Tewernussa selama menjabat sebagai KPN Layeni sejak Mei 2023.

Apakah yang bersangkutan memperoleh izin, penugasan khusus, pembebasan sementara dari tugas mengajar, atau mekanisme kepegawaian lainnya? Jika memang tidak lagi menjalankan tugas mengajar, apa dasar hukum pembayaran hak - hak kepegawaiannya selama periode tersebut?

Selain itu, siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kehadiran, beban kerja, serta pelaksanaan tugas yang bersangkutan sebagai guru?

DPD LSM IIK menilai persoalan ini harus dibuka secara terang - benderang agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidakadilan terhadap ASN lainnya yang setiap hari menjalankan kewajiban mengajar, tetapi tetap harus memenuhi seluruh ketentuan administrasi kepegawaian.

KEJAKSAAN DIMINTA TELUSURI POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

DPD LSM IIK secara khusus meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tidak hanya melihat persoalan ini dari aspek rangkap jabatan, tetapi juga menelusuri apakah terdapat pembayaran gaji atau tunjangan yang tidak memiliki dasar administrasi dan hukum yang sah.

Pemeriksaan perlu mencakup dokumen pembayaran gaji, tunjangan, daftar hadir, laporan kinerja, surat penugasan, keputusan pengangkatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status kepegawaian Roy Marten Tewernussa sejak Mei 2023 hingga saat ini.

Apabila ditemukan bukti adanya pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, informasi mengenai dugaan kredit perbankan yang baru diselesaikan beberapa bulan terakhir juga perlu dipisahkan dari pokok persoalan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa bukti yang relevan.

MAPIKORNEWS: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN RESMI

Hingga berita ini naik tayang, dugaan terkait tidak dilaksanakannya tugas mengajar serta penerimaan hak keuangan ganda tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi pihak - pihak terkait.

Mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Roy Marten Tewernussa, S.Pd., Kepala SMAN 17 Maluku Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, BKD Provinsi Maluku, Inspektorat, serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Publik berhak mengetahui apakah seluruh hak keuangan yang diterima telah sesuai dengan ketentuan dan apakah kewajiban sebagai ASN benar - benar dilaksanakan. (MO-TIM)

JANGAN BIARKAN UANG NEGARA MENJADI PERSOALAN TANPA PERTANGGUNGJAWABAN. JIKA TIDAK ADA PELANGGARAN, BUKTIKAN MELALUI DOKUMEN DAN KLARIFIKASI RESMI. JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN, PROSES SESUAI HUKUM!