Jakarta | mapikornews.com — Dua bulan telah berlalu semenjak speed boat Arupadhatu 1 bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, tepat pada 7 September 2026.
Namun, nasib lima jurnalis dan dua kru kapal yang hilang kontak hingga kini masih menyisakan misteri.
Dari delapan orang yang berada dalam peristiwa tragis tersebut, baru satu korban ditemukan dalam keadaan kematian dunia, yakni korban bernama Surakman, yang merupakan salah satu dari tiga kru kapal tersebut.
Sementara itu, keluarga korban sampai saat ini masih diselimuti suasana dingin, menunggu kabar yang tak datang memberi harapan.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan, teristimewa Pemerintah Provinsi Banten.
Bagi Gubernur Banten, Andra Soni, masalah ini tidak bisa dilihat sekadar urusan teknis pencarian dan penyelamatan.
Lebih dari itu, ada tanggung jawab kepemimpinan, kemanusiaan, dan perlindungan hak asasi manusia yang harus dipertanggungjawabkan.
Kala dua bulan berlalu tanpa kejelasan, masyarakat berhak mengekstraksi, sudah sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib para korban?
Mandat dan Tanggung Jawab yang Tidak Boleh Diabaikan
Hilangnya lima jurnalis dan kru kapal Arupadhatu 1 bukan lagi tentang peristiwa kecelakaan laut biasa.
Kejadian tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang menyangkut keselamatan warga negara, hak atas kehidupan, kepastian nasib korban, serta hak keluarga untuk mendapatkan informasi dan keadilan.
Hal ini disebabkan peristiwa itu terjadi di wilayah administratif Provinsi Banten. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Banten, khususnya Gubernur Andra Soni, dalam posisi ini memiliki tanggung jawab kepemimpinan yang tidak boleh diabaikan.
Memang diakui bahwa pencarian dan penyelamatan korban di wilayah perairan merupakan kewenangan operasional Basarnas bersama tidak terkait, baik itu TNI AL, Polri, maupun instansi maritim lainnya.
Namun, seorang gubernur dalam peristiwa kemanusiaan ini lepas dari bukan komandan operasi SAR yang dapat mengambil alih seluruh kewenangan teknis lantaran terbentur batas kewenangan, tetap bukan menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab.
Sebagai kepala daerah, gubernur tentu memiliki kewajiban mengoordinasikan perangkat daerah, memfasilitasi kebutuhan penanganan, membangun komunikasi dengan pemerintah pusat, serta memastikan keluarga korban memperoleh perhatian dan pendampingan yang layak.
Di sinilah persoalan kepemimpinan Andra Soni patut mendapat pertanyaan serius. Setelah dua bulan berlalu, publik masih menaruh harapan besar, khususnya para keluarga korban untuk sebuah penjelasan mengenai langkah konkret Pemerintah Provinsi Banten.
Sejauh ini, apa yang telah dilakukan untuk memastikan pencarian tetap mendapatkan perhatian?
Termasuk, pertanyaan soal bagaimana komunikasi dengan keluarga korban? Apakah pemerintah daerah telah membangun koordinasi intensif dengan Basarnas, kementerian terkait, dan lembaga negara lainnya?
Atau, apakah ada langkah diplomasi kelembagaan yang telah dilakukan secara sungguh-sungguh untuk memastikan peristiwa ini tidak kehilangan prioritas?
Jika berbagai upaya tersebut telah dilakukan, maka pemerintah semestinya menyampaikannya secara terbuka.
Sebab, dalam situasi krisis kemanusiaan, komunikasi publik bukan sebatas pelengkap administrasi pemerintahan, tetapi sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Kesan yang muncul ketika langkah pemerintah tidak terlihat secara konsisten dan terukur, yakni kurangnya keseriusan dalam menangani persoalan terkait.
Dalam situasi ini, Andra Soni tidak cukup hanya menunjukkan keprihatinan atau menyampaikan rasa simpati tanpa adanya langkah konkret yang penuh komitmen.
Masyarakat membutuhkan tindakan, perkembangan yang transparan, dan kepemimpinan yang hadir secara nyata dan penuh rasa tanggung jawab.
Jabatan gubernur bukan sekadar simbol kekuasaan administratif. Sebaliknya, ia perlu dimaknai sebagai mandat rakyat yang mengandung kewajiban untuk melindungi, mengayomi, dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Karenanya, tragedi Arupadhatu 1 yang sampai kini masih tanda tanya, seharusnya menjadi ujian integritas sekaligus kapasitas kepemimpinan Andra Soni.
Hak Korban, Keadilan Keluarga, dan Konsekuensi Amanah
Telah ditegaskan di awal bahwa persoalan Arupadhatu 1 harus dipahami lebih jauh dari sekadar operasi pencarian korban.
Di balik peristiwa ini, terdapat dimensi hak asasi manusia yang tidak boleh dikesampingkan. Lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang harus dilihat dalam konteks manusia yang memiliki hak atas kehidupan, keselamatan, perlindungan, dan penghormatan terhadap martabatnya.
Sementara keluarga yang ditinggalkan adalah mereka yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, kepastian penanganan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.
Dalam perspektif HAM, negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negara.
Kewajiban tersebut tidak berhenti ketika seseorang dinyatakan hilang. Justru dalam situasi seperti ini, negara dituntut hadir menunjukkan kesungguhan untuk mengungkap keadaan yang sebenarnya, memastikan proses pencarian dan penyelidikan berjalan sesuai kewenangan, serta memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Keluarga tidak seharusnya dibiarkan berhubungan dengan seorang diri. Mereka juga dapat mengetahui seprti apa saja perkembangan pencarian, memperoleh penjelasan mengenai kendala-kendala yang menghadang, dan mendapatkan pendampingan psikologis maupun bantuan sosial apabila diperlukan.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau pelanggaran prosedur keselamatan pelayaran, maka hal tersebut juga harus diungkapkan secara transparan dan akuntabel.
Di sini Andra Soni, sekali lagi, harus menunjukkan keberpihakan kepemimpinannya bukan sekadar menunjukkan memamerkan.
Jangan sampai keluarga korban justru harus berjuang sendiri untuk mengingatkan pemerintah bahwa orang-orang yang mereka cintai belum ditemukan.
Jangan sampai tragedi ini perlahan tenggelam dari perhatian publik hanya karena waktu terus berjalan.
Dalam sistem demokrasi, seorang kepala daerah memperoleh mandat bukan untuk menikmati kekuasaan, melainkan untuk mempertanggungjawabkan kepercayaan yang diberikan kepada rakyat.
Kritik terhadap pemimpin adalah bagian dari mekanisme kontrol demokrasi yang tidak boleh dilihat dalam kacamata sempit.
Oleh karena itu, Andra Soni harus bersedia menerima kritik atas penanganan masalah ini, sekaligus membuktikan bahwa dirinya masih memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk memimpin penyelesaian masalah.
Namun, jika ternyata dirinya merasa tidak mampu lagi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, maka mundur dari jabatan bukanlah sesuatu yang harus dianggap tabu.
Pengunduran diri, biar bagaimanapun, dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban moral ketika amanat kepemimpinan tidak lagi mampu dijalankan sebagaimana mestinya. Dan itu adalah sikap kesatria seorang pemimpin yang bijak.
Andra Soni tentu harus memahami bahwa persoalan Arupadhatu 1 bukanlah perkara kecil yang bisa diselesaikan dengan pernyataan normatif.
Ada lima jurnalis yang sampai detik ini belum ditemukan, ada keluarga yang menunggu di rumah tanpa kepastian, dan ada tuntutan kemanusiaan yang belum terjawab tuntas.
Jika merasa tidak mampu mengerahkan seluruh kapasitas pemerintahan daerah untuk memperjuangkan penyelesaian tragedi ini, maka sebaiknya perlu dilakukan refleksi mendalam.
Itu akan jauh lebih baik daripada terus mempertahankan situasi tanpa mampu menunjukkan tanggung jawab yang nyata kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban. (Yakub F.Ismail)
Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia