7 November 2026 | Dilihat: 174 Kali

SURAT KLARIFIKASI TAK DIGUBRIS! DPD LSM IIK SOROT DUGAAN RANGKAP JABATAN ROY MARTEN TEWER NUSSA: GURU ASN SEKALIGUS KPN LAYENI, STATUS GAJI DIPERTANYAKAN

SURAT KLARIFIKASI TAK DIGUBRIS! DPD LSM IIK SOROT DUGAAN RANGKAP JABATAN ROY MARTEN TEWER NUSSA: GURU ASN SEKALIGUS KPN LAYENI, STATUS GAJI DIPERTANYAKAN

Malteng | mapikornews.com – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Roy Marten Tewernussa, S.Pd. Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), sekaligus guru ASN pada SMAN 17 Maluku Tengah, mulai mendapat sorotan serius dari DPD LSM Indonesian Investigasi Korupsi (IIK) Kabupaten Maluku Tengah.                                     

Sorotan tersebut menyangkut kejelasan status kepegawaian, pelaksanaan tugas mengajar, hingga dugaan penerimaan gaji dan tunjangan sebagai guru ASN di tengah tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Layeni. Sabtu 07 November 2026.

Ketua DPD LSM IIK Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi Nomor: 010/DPD-IIK/MALTENG/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Namun, hingga berita ini diterbitkan, surat permintaan klarifikasi tersebut belum mendapat jawaban.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah rekan guru SMAN 17 Maluku Tengah, Roy Marten diduga tidak mengajukan permohonan cuti atau penyesuaian status kepegawaian untuk menjalankan tugas sebagai KPN Layeni. Bahkan, muncul dugaan bahwa yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai guru ASN sekaligus hak keuangan sebagai kepala pemerintahan negeri.

DPD LSM IIK MINTA DINAS PENDIDIKAN DAN BKD PROVINSI MALUKU TURUN TANGAN

Ahmat Sanaky, menegaskan, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Sebab, jika benar terdapat ketidaksesuaian antara status kepegawaian, pelaksanaan tugas, dan penerimaan hak keuangan, maka hal tersebut perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai jabatan publik dijalankan tanpa kejelasan administrasi kepegawaian. Kami meminta transparansi mengenai status ASN, kewajiban mengajar, serta dasar hukum penerimaan gaji dan tunjangan yang bersangkutan,” menjadi penegasan sikap DPD LSM IIK.

LSM IIK juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan BKD Provinsi Maluku segera menelusuri dokumen kepegawaian, surat izin, keputusan penugasan, serta dasar hukum yang memungkinkan Roy Marten menjalankan kedua jabatan tersebut.

DPD LSM IIK menegaskan, surat konfirmasi tersebut bukan bentuk vonis pelanggaran, melainkan upaya memperoleh informasi dan memastikan adanya kepastian hukum.

Namun, tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi sejak 16 Oktober 2026 dinilai membuat pertanyaan publik semakin membutuhkan penjelasan terbuka.

JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG!

DPD LSM IIK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan meminta penjelasan resmi kepada instansi berwenang apabila klarifikasi tetap tidak diberikan.

Kini publik menunggu jawaban Roy Marten Tewernussa: bagaimana status kepegawaiannya sebagai guru ASN? Apakah masih aktif menjalankan kewajiban mengajar? Dan apa dasar administrasi serta hukum atas hak keuangan yang diterimanya selama menjabat sebagai KPN Layeni?. (MO-TIM)

TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, MELAINKAN KEWAJIBAN BAGI SETIAP PENYELENGGARA PEMERINTAHAN.