8 September 2026 | Dilihat: 91 Kali

Geger Nuweletetu!. KORBAN BANSOS MENGAKU DIDUGA DIINTIMIDASI TANDA TANGANI SURAT DAMAI

Geger Nuweletetu!. KORBAN BANSOS MENGAKU DIDUGA DIINTIMIDASI TANDA TANGANI SURAT DAMAI

Kepala Pemerintah Negeri Dipertanyakan, Ancaman Honor 6 Bulan Disebut Muncul Saat Korban Menolak.

Malteng | mapikornews.com — Dugaan intimidasi terhadap korban penerima manfaat bantuan sosial (bansos) di Negeri Administratif Nuweletetu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku,menjadi sorotan serius masyarakat.Masohi  08 September 2026. 

Informasi yang diterima oleh media mapikornews.com - dari  sekelompok warga negeri administratif Nuweletetu pada tanggal 08 September 2026, mereka menjelaskan, pada 7 September 2026, kami dari salah seorang korban penerima manfaat bansos dipanggil ke Kantor Negeri Administratif Nuweletetu oleh Kepala Pemerintah Negeri, Adelina Kokorule.

Kata Sumber, menjelaskan pemanggilan tersebut, menurut pengakuan korban, kemudian diarahkan pada upaya agar dirinya menandatangani surat pernyataan damai yang disebut telah disiapkan oleh pihak pemerintah negeri.

Korban mengaku menolak menandatangani surat tersebut karena persoalan yang dihadapinya telah dilaporkan dan dirinya memilih untuk tetap menempuh proses hukum melalui Polres Maluku Tengah.

Penolakan itu disebut berujung pada perdebatan sengit di kantor negeri.

Yang kemudian menjadi sorotan adalah pengakuan korban bahwa seorang staf/kaur yang berada di kantor tersebut diduga menyampaikan pernyataan bahwa korban sebaiknya menandatangani surat damai karena apabila tidak, honornya disebut tidak akan diberikan selama enam bulan.

KORBAN TETAP MENOLAK.

Tak Berhenti di Kantor Negeri

Dugaan tekanan tersebut disebut tidak berhenti pada satu korban.

Pada malam harinya, menurut keterangan masyarakat, Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu kembali mendatangi rumah korban lainnya.

Tujuannya disebut sama, yakni mengajak korban menandatangani surat pernyataan damai.

Namun korban juga menolak.

Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku sempat melihat surat pernyataan damai yang disebut telah dibuat untuk korban lain yang berada di lingkungan Sakela.

Rangkaian kejadian ini kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga mempertanyakan mengapa surat perdamaian telah disiapkan dan mengapa korban diduga terus didorong untuk menandatanganinya, sementara persoalan tersebut telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

MASYARAKAT PERTANYAKAN KESERIUSAN PENYIDIK.

Korban dan masyarakat juga mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Polres Maluku Tengah.

Mereka mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Keresahan semakin berkembang dengan munculnya pertanyaan publik:

APAKAH JABATAN DAN KEKUASAAN DAPAT MEMBUAT SESEORANG LEBIH SULIT DISENTUH HUKUM?

Masyarakat meminta pertanyaan tersebut dijawab bukan melalui pernyataan, melainkan melalui proses hukum yang transparan, profesional dan berdasarkan alat bukti.

KAPOLRES MALTENG DIMINTA JANGAN BIARKAN WARGA KECIL TERTEKAN 

Masyarakat penerima manfaat bansos Negeri Administratif Nuweletetu mendesak Kapolres Maluku Tengah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta penyidik bekerja secara independen dan memastikan tidak ada pihak yang menggunakan jabatan, kewenangan ataupun pengaruh untuk memengaruhi korban.

“Kami masyarakat kecil hanya meminta keadilan. Jangan karena kami masyarakat biasa, lalu kami bisa ditekan atau ditakut - takuti,” demikian keresahan warga.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Jika benar terdapat dugaan intimidasi, pemaksaan, atau penyalahgunaan kewenangan, masyarakat meminta persoalan tersebut diperiksa secara tuntas sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pihak Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi.

Satu hal yang kini ditunggu masyarakat: keberanian aparat untuk memastikan bahwa hukum tidak boleh tunduk kepada jabatan.           

Mapikornews.com - Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab Untuk Semua Yang Disebutkan Dalam Pemberitaan. (MO-AH).