Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Polemik pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Warga Kelurahan Parit Culum I, Usman, 60, secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan BPN Tanjabtim, atas dugaan cacat administrasi dalam penerbitan hak atas tanah seluas 3,5 hektare yang kini juga digunakan sebagai lokasi jalan pendirian Pabrik Kelapa Sawit milik PT Permata Andalan Sawit (PAS).
Berdasarkan surat permohonan tertanggal 2026, Usman mengaku sebagai pemilik sah lahan di RT 12 RW 03, Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat berdasarkan Surat Segel tertanggal 15 April 2003 yang ditandatangani Kepala Desa Parit Culum saat itu, Samsuar M. Yusuf.
Namun pengecekan lapangan menemukan fakta berbeda, di atas lahan yang diklaimnya telah berdiri sertifikat hak milik atas nama Sindi Damara, dengan alas hak Surat Sporadik No. 593/77/PC.I/2023.
Sebagian lahan itu sekitar 1,5 hektare dari 3,5 hektare kini digunakan sebagai akses jalan pendirian Pabrik Kelapa Sawit milik PT PAS. "Saya keberatan.
Di tanah itu saya tidak pernah berbatasan dengan Sindi Damara. Menurut informasi, tanah itu diperoleh dari hasil hibah Bapak H. Razali selaku mertua beliau," ujar Usman.
Ia menduga kuat adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sporadik hingga terbitnya sertifikat tersebut. Sebelumnya, Usman beritikad baik dengan melayangkan surat somasi kepada pihak terkait, namun tidak digubris upaya mediasi menemui jalan buntu.
Untuk mencegah peralihan hak, jual beli, atau pembebanan hak atas tanah tersebut, Usman mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Kantor Pertanahan BPN Tanjabtim, Jalan Diponegoro, Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, pada Selasa, 08/09/2026.
Melalui staf pelayanan BPN Tanjabtim, Mikhael, dijelaskan bahwa pihaknya belum dapat langsung memproses pemblokiran sebelum memastikan kesesuaian titik koordinat bidang tanah dengan nomor sertifikat atas nama Sindi Damara.
"Prinsipnya kami akan cek dulu. Apakah tanah yang diklaim Bapak Usman itu memang berada di dalam koordinat sertifikat a.n Sindi Damara atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka tidak bisa diblokir," terang Usman sebagaimana disebutkan Mikhael. (Jdk)