8 September 2026 | Dilihat: 200 Kali

Kasat Reskrim Polres Malteng Buka - Bukaan! Dugaan Kerugian Negara Proyek Revitalisasi SMPN 38 Capai Rp452,7 Juta, Siapa Bakal Tersangka ?

Kasat Reskrim Polres Malteng Buka - Bukaan! Dugaan Kerugian Negara Proyek Revitalisasi SMPN 38 Capai Rp452,7 Juta, Siapa Bakal Tersangka ?

Malteng | mapikornews.com — Perkara dugaan kerugian negara dalam proyek Revitalisasi SMP Negeri 38 Maluku Tengah senilai sekitar Rp452,7 juta kembali menjadi sorotan publik.

Perhatian terhadap perkara tersebut menguat setelah Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah memberikan penjelasan saat menerima massa aksi dari PC PMII Masohi yang melakukan penyampaian aspirasi di depan gerbang Mapolres Maluku Tengah. Senin 07 September 2026.

Dalam orasi tersebut, perkembangan penanganan perkara menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian serius. Penjelasan Kasat Reskrim itu sekaligus membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan telah berjalan dan siapa saja yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Nilai proyek yang mencapai Rp452,7 juta tentu bukan angka kecil. Jika dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka publik tentu menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, serta pada tahapan mana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

Publik Menunggu: Berhenti di Penyelidikan atau Naik ke Tersangka?

Pertanyaan paling besar kini mengarah pada perkembangan perkara tersebut.

Apakah Polres Maluku Tengah telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka, atau prosesnya masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut?

Pertanyaan ini menjadi penting karena penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak cukup hanya berhenti pada penghitungan kerugian negara. Aparat penegak hukum harus mampu membuktikan hubungan antara perbuatan, kewenangan, pelaksanaan proyek, serta pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, publik kini menanti transparansi dari penyidik terkait status perkara, hasil pemeriksaan, temuan dalam pelaksanaan proyek, serta langkah hukum berikutnya.

PMII Dorong Aparat Tidak Tebang Pilih

Aksi PC PMII Masohi menjadi bagian dari tekanan publik agar penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran daerah dilakukan secara serius, transparan dan tidak tebang pilih.

Proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan uang negara semestinya dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.

Apabila terdapat perbedaan antara pekerjaan yang seharusnya dengan pekerjaan yang benar - benar direalisasikan, maka hal tersebut patut menjadi bagian dari pendalaman aparat penegak hukum.

Publik tidak membutuhkan janji penanganan perkara. Publik membutuhkan kepastian: apakah ada pelanggaran hukum, berapa kerugian negara yang benar-benar dapat dibuktikan, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.

Kini bola berada di tangan penyidik Polres Maluku Tengah.

Rp452,7 juta bukan sekadar angka di atas kertas. Jika benar terdapat kerugian negara, masyarakat menunggu siapa yang akhirnya harus berdiri sebagai pihak yang bertanggung jawab di hadapan hukum.

Namun demikian, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang diperiksa maupun diduga terkait perkara ini tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. (MO-AH)