Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Melalui Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tanjabtim yang berlangsung di gedung DPRD Komplek Perkantoran-Bukit Menderang, Senin, 28/09/26, Ruziansyah Putra, S.IP, dihadapan sidang terhormat menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Tanjabtim tahun anggaran 2026 secara inklusif dan nilai nominal anggaran secara detail terperinci.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim, Zilawati didampingi Hasnibah-Siti Aminah serta dari Eksekutif dihadiri Wabup Tanjabtim Muslimin Tanja dan unsur Forpimda, para OPD dan sejumlah administrator ASN dalam lingkup Pemkab Tanjabtim.
APBD-P Tanjabtim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 1,001 Triliun, Belanja Tambah Rp 41,4 Miliar dari SiLPA Rp 81,8 Miliar, Ini Rincian Lengkap 33 OPD
Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD menyepakati Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2026.
Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp 960.388.772.378 setelah pembahasan menjadi Rp 1.001.868.669.378. Naik Rp 41,4 Miliar.
Penerimaan Pembiayaan Daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 81.827.064.542. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan.
Berikut rincian belanja per OPD setelah pembahasan,
1. Dinas Pendidikan: Rp 280.407.913.221 menjadi Rp 280.642.413.2212. Dinas Kesehatan: Rp 142.716.973.601 menjadi Rp 143.532.114.6013. RSUD Nurdin Hamzah: Rp 54.650.987.246 menjadi Rp 54.165.987.2464. Dinas PUPR: Rp 47.278.071.634 menjadi Rp 67.235.620.974 (Naik Rp 19,9 Miliar)5. Dinas Perkim: Rp 28.520.377.618 menjadi Rp 37.940.377.618 (Naik Rp 9,4 Miliar)6. Satpol PP dan Damkar: Rp 6.400.135.222 menjadi Rp 6.555.635.22211. Dinas PMD:Rp 3.651.038.175 menjadi Rp 3.688.538.17512. Dinas PPKB: Rp 6.705.742.289 (Tetap)14. Dinas Perhubungan: Rp 6.842.831.628 menjadi Rp 6.912.431.62815. Diskominfo:Rp 5.370.254.078 menjadi Rp 5.394.254.07816. Dinas Koperasi UMKM: Rp 4.262.421.801 menjadi Rp 3.955.971.80117.DPMPTSP: Rp 3.881.869.183 menjadi Rp 3.889.669.18318. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan:Rp 3.472.610.945 menjadi Rp 3.484.730.94519. Dinas Perikanan: Rp 10.226.544.245 menjadi Rp 10.201.544.24520. Dinas Tanaman Pangan Hortikultura: Rp 8.601.910.562 (Tetap)21.Dinas Perkebunan dan Peternakan: Rp 8.071.193.308 menjadi Rp 8.081.193.30822. Disperindag:Rp 5.175.962.987 menjadi Rp 5.185.962.98723. Disparbudpora: Rp 7.576.574.385 menjadi Rp 7.766.574.38524. Bappeda: Rp 5.625.106.54629. Kesbangpol: Rp 5.668.335.249 menjadi Rp 6.041.635.24930. BPBD: Rp 4.759.226.273 menjadi Rp 13.346.585.273 (Naik Rp 8,5 Miliar)31. Setda: Rp 29.223.200.399 menjadi Rp 29.708.200.39932. Setwan DPRD: Rp 36.341.158.944 menjadi Rp 37.561.158.94433. Kecamatan Muara Sabak Barat, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 12.095.865.392,-(Dua belas miliar sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 12.172.365.392,-
34. Kecamatan Muara Sabak Timur, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 6.020.238.392,- (Enam miliar dua puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 6.080.238.392,-(Enam miliar delapan puluh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah).
35. Kecamatan Mendahara, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.085.787.450,- (Tiga miliar delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.138.787.450,-(Tiga miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
36. Kecamatan Mendahara Ulu, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.043.349.482,- (Tiga miliar empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.066.949.482,- (Tiga miliar enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
37.Kecamatan Geragai, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.671.452.512,- (Tiga miliar enam ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.696.352.512,- (Tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus dua belas rupiah).
38. Kecamatan Kuala Jambi, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 4.247.472.096,- (Empat miliar dua ratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu sembilan puluh enam rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 4.247.472.096,- (Tetap - tidak mengalami perubahan).
39. Kecamatan Dendang, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.620.819.223,- (Tiga miliar enam ratus dua puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.620.819.223,- (Tetap).
40. Kecamatan Berbak, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.047.409.016,- (Tiga miliar empat puluh tujuh juta empat ratus sembilan ribu enam belas rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.069.009.016,- (Tiga miliar enam puluh sembilan juta sembilan ribu enam belas rupiah).
41. Kecamatan Rantau Rasau, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.843.548.968,- (Tiga miliar delapan ratus empat puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.843.548.968,-.
42. Kecamatan Nipah Panjang, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 6.128.051.740,- (Enam miliar seratus dua puluh delapan juta lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 6.164.351.740,- (Enam miliar seratus enam puluh empat juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).
43. Kecamatan Sadu, Pagu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp. 3.298.056.576,- (Tiga miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) setelah pembahasan jumlah anggaran belanja sebesar Rp. 3.357.554.024,- (Tiga miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta lima ratus lima puluh empat ribu dua puluh empat rupiah).
Dalam pemaparannya, Ruziansyah juga menyampaikan catatan dan rekomendasi, yaitu:
1. Badan Anggaran DPRD menegaskan kepada seluruh OPD untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan mengingat ketersediaan waktu terutama untuk pencapaian target Visi dan Misi Merata Bupati Tanjung Jabung Timur.
2. Seluruh OPD diminta melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga penganggaran kegiatan bermanfaat untuk masyarakat banyak.
3. Seluruh OPD diminta terus meningkatkan koordinasi, sinkronisasi antar perangkat daerah dalam pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD agar program kegiatan tidak tumpang tindih serta tepat sasaran.
Di akhir laporannya, Ia menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini bukan sekadar soal angka dan penyesuaian belanja, melainkan komitmen kolektif untuk memastikan setiap rupiah yang dianggarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang terukur.
"Dengan telah selesainya pembahasan ini, kami berharap seluruh organisasi perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat dan lebih bertanggung jawab. Waktu pelaksanaan yang tersisa harus dimanfaatkan secara optimal, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan kebermanfaatan," ujar Ruziansyah.
Ia juga mengajak eksekutif dan legislatif untuk terus menjaga harmoni dan soliditas dalam mengawal visi dan misi Merata. Menurutnya, sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kunci agar program pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling menguatkan dan tepat sasaran.
"Kami di Badan Anggaran telah berupaya menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara objektif dan proporsional. Kami percaya, dengan koordinasi yang baik, APBD Perubahan ini akan menjadi instrumen yang efektif untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur," tutupnya. (Jdk)