29 September 2026 | Dilihat: 33 Kali

SIM C Rp100 Ribu, Tes Kesehatan-Psikologi Rp240 Ribu: Ada Apa di Balik Tarif?

SIM C Rp100 Ribu, Tes Kesehatan-Psikologi Rp240 Ribu: Ada Apa di Balik Tarif?

Pangkalpinang | mapikornews.com — Pelayanan petugas Sarpas Polresta Pangkalpinang mendapat apresiasi dari Pimpinan Umum TitahNusa.com, Muhamad Zen. Menurutnya, petugas ramah, profesional dan memberikan penjelasan terhadap setiap tahapan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Namun, apresiasi terhadap pelayanan Sarpas tersebut justru berbanding dengan pertanyaan yang muncul di tahapan lain.

Zen mempertanyakan biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang mencapai Rp240.000 sebelum dirinya mengikuti tahapan ujian SIM C.

Biaya tersebut terdiri dari Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi dan Rp60.000 untuk pemeriksaan kesehatan.

Pertanyaannya sederhana: apa dasar penetapan tarif tersebut, siapa yang menetapkan, dan kepada siapa pembayaran itu dilakukan?

Sempat Gagal Tes Teori

Zen menuturkan proses pembuatan SIM C berlangsung melalui beberapa tahapan. Ia mengaku tidak mendapatkan persoalan dalam pelayanan petugas Sarpas.

Bahkan ketika dirinya tidak lulus tes teori pada hari pertama, petugas tetap memberikan arahan untuk mengikuti proses ulang.

Materi tes teori yang dijalani antara lain berkaitan dengan rambu-rambu lalu lintas, pengetahuan berkendara serta sikap dan perilaku pengemudi di jalan raya.

Pada Selasa, 29 September 2026, Zen kembali mengikuti tes teori dan dinyatakan lulus untuk kemudian melanjutkan ke tahapan ujian praktik.

“Kalau pelayanan petugas Sarpas, menurut saya ramah dan profesional. Semua tahapan dijelaskan dan saya mengikuti prosedurnya,” kata Zen.

*Dari Puskesmas Dialihkan ke Layanan Satu Pintu*

Persoalan biaya bermula ketika Zen hendak memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan.

Ia sebelumnya mendatangi Puskesmas Selindung untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM.

Namun, menurut informasi yang diterimanya dari petugas puskesmas, layanan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan SIM tidak lagi dilakukan di puskesmas tersebut.

Zen kemudian diarahkan mengikuti pemeriksaan melalui layanan satu pintu yang berada di kawasan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.

Di lokasi tersebut, pemeriksaan kesehatan sekaligus pemeriksaan psikologi dilakukan sebelum pemohon melanjutkan proses pembuatan SIM.

“Petugas menyampaikan bahwa mulai sekarang surat keterangan kesehatan untuk SIM dilakukan satu pintu dengan pemeriksaan psikologi,” ujar Zen.

Rp240 Ribu Dibayar, Kuitansi Dipertanyakan

Pada Senin, 28 September 2026, Zen menjalani pemeriksaan tersebut.

Ia mengaku membayar Rp180.000 untuk pemeriksaan psikologi dan Rp60.000 untuk pemeriksaan kesehatan.

Totalnya mencapai Rp 240.000, -

Yang kemudian menjadi pertanyaan, kata Zen, bukan pelayanan pemeriksaannya, melainkan transparansi tarif dan mekanisme pembayarannya.

“Yang saya pertanyakan bukan pelayanan Sarpas. Pelayanannya baik. Yang perlu dijelaskan adalah dasar tarif pemeriksaan kesehatan dan psikologi tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, Zen mengaku tidak menerima kuitansi atau bukti pembayaran setelah transaksi.

Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan pertanyaan tambahan: apakah tarif tersebut merupakan tarif resmi yang memiliki dasar penetapan, siapa pengelola layanan, dan bagaimana pertanggungjawaban pembayaran yang dilakukan masyarakat?

PNBP SIM C Rp100 Ribu, Pemeriksaan Rp240 Ribu

Pertanyaan semakin mengemuka ketika biaya tersebut dibandingkan dengan PNBP penerbitan SIM C baru yang diketahui sebesar *Rp100.000.*

Artinya, dalam pengalaman Zen, biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dibayarkan sebelum tahapan ujian mencapai lebih dari dua kali lipat PNBP penerbitan SIM C.

Zen juga mengaku menemukan informasi mengenai tarif pemeriksaan di sejumlah daerah lain yang berada pada kisaran berbeda.

Untuk pemeriksaan psikologi tatap muka, ia menemukan kisaran sekitar Rp100.000 hingga Rp125.000. Sedangkan pemeriksaan kesehatan berada di kisaran Rp35.000 hingga Rp50.000.

Sementara layanan psikologi daring melalui ePPsi disebut sekitar Rp77.500.

Perbandingan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, angka tersebut menjadi dasar bagi Zen untuk meminta penjelasan mengenai komponen dan dasar tarif Rp240.000 yang dibayarkan.

“Kalau memang ada dasar tarifnya, tentu masyarakat berhak mengetahui. Siapa yang menetapkan, apa dasar hukumnya, siapa penyedia layanan dan bagaimana mekanisme pembayarannya,” kata Zen.

Publik Berhak Tahu Dasar Tarif

Redaksi Jejaring Media KBO Babel menilai persoalan ini penting ditempatkan dalam konteks transparansi pelayanan publik.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai nominalnya, tetapi juga menyangkut dasar penetapan tarif, legalitas atau status penyedia layanan, mekanisme kerja sama dengan pihak terkait, serta sistem pembayaran dan penerbitan bukti transaksi.

Jika layanan tersebut merupakan layanan resmi yang terintegrasi dalam proses pengurusan SIM, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang terang mengenai struktur dan dasar biayanya.

Sebaliknya, apabila terdapat komponen biaya yang berasal dari penyedia layanan tertentu, publik juga perlu mengetahui siapa penyedianya dan bagaimana mekanisme penunjukannya.

Redaksi Minta Klarifikasi

Atas informasi tersebut, Redaksi Jejaring Media KBO Babel meminta klarifikasi kepada pihak terkait mengenai:

- dasar penetapan tarif pemeriksaan psikologi Rp180.000;- dasar tarif pemeriksaan kesehatan Rp60.000;- pihak yang menetapkan dan menerima pembayaran;- status penyedia layanan;- mekanisme penunjukan atau kerja sama;- mekanisme pengawasan layanan; serta- alasan pemohon tidak memperoleh kuitansi atau bukti pembayaran, sebagaimana dialami Zen.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pungutan liar maupun pelanggaran hukum. Pertanyaan tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang transparan mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengurusan SIM.

Redaksi Jejaring Media KBO Babel membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sarpas Polresta Pangkalpinang, penyedia layanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi maupun pihak terkait lainnya.

Publik menunggu penjelasan: Rp240 ribu itu tarif resmi berdasarkan apa, ditetapkan oleh siapa, dan dibayarkan melalui mekanisme apa?

(RF/Budi Yanto/KBO Babel)