Pelapor Pertanyakan Lambannya Pemeriksaan Terlapor, Minta Tete Samsudin Dipanggil untuk Jelaskan Keberadaan Terlapor.
Malteng | mapikornews.com — Perkembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kembali menjadi sorotan.
A R.F, kepada media mapikornews.com - melalui telepon seluler pada tanggal 29 September 2026, mengatakan sebagai pelapor saya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua dari penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah.Surat tersebut tertanggal 28 September 2026, dengan Nomor : B/SP2HP/279/IX/RES.1.24/Reskrim, ditujukan kepada saya pelapor A.R.F. Dalam surat itu, penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta menerangkan bahwa saksi - saksi telah diwawancarai. Selasa 29 September 2026.
A.R.F, sebagai pelapor saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik karena telah memberikan SP2HP sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan perkara.
Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai desakan agar proses penyelidikan tidak berhenti pada surat pemberitahuan semata.
“Terima kasih kepada penyidik yang sudah memberikan SP2HP dan memberitahukan perkembangan perkara. Tetapi yang saya dan keluarga harapkan adalah terlapor segera dihadirkan dan dimintai keterangan,” tegas pelapor.
Menurut pelapor, perkara tersebut telah memasuki bulan ketiga sejak laporan dibuat, sementara terlapor yang dilaporkan dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang masih duduk di kelas 3 SMP disebut belum berhasil dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan.
Bukan Sekadar SP2HP, Pelapor Minta Ada Tindakan Nyata
Pelapor menilai perkembangan perkara harus ditunjukkan melalui langkah penyidikan yang konkret, terutama terkait keberadaan terlapor.
Dalam SP2HP yang diterimanya, penyidik menyebut bahwa terhadap saksi - saksi telah dilakukan wawancara. Surat tersebut juga menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan kepada terlapor atas nama Adam, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi undangan dan penyidik akan mengirimkan undangan kembali untuk meminta keterangannya.
Kondisi inilah yang kemudian dipertanyakan pelapor.
“Kalau sudah diundang tetapi belum hadir, tentu kami ingin tahu langkah selanjutnya seperti apa. Jangan sampai perkara terus berjalan di atas kertas, sementara terlapor belum juga diperiksa,” ujar pelapor.
Nama Tete Samsudin Ikut Diminta Diperiksa
Tak hanya meminta terlapor dihadirkan, pelapor juga meminta penyidik memanggil dan meminta keterangan Tete Samsudin, yang disebut sebagai tete dari terlapor.
Menurut pelapor, pemeriksaan terhadap Tete Samsudin penting untuk mengetahui informasi mengenai keberadaan terlapor.
Pelapor bahkan menyampaikan dugaan bahwa terlapor kemungkinan berada di tempat yang diketahui oleh Tete Samsudin. Namun, dugaan tersebut ditegaskan pelapor sebagai sesuatu yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Tete Samsudin juga dipanggil dan dimintai keterangan mengenai keberadaan terlapor. Kami menduga ada kemungkinan terlapor diketahui keberadaannya oleh yang bersangkutan. Karena itu, silakan penyidik yang membuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.
Kasus Anak, Publik Menunggu Keseriusan Penyidik
Perkara ini mendapat perhatian serius karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap seorang anak yang masih berstatus pelajar SMP.
Pelapor berharap penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah dapat bekerja secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum, termasuk memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui fakta penting dalam perkara dapat dimintai keterangan.
“Ini menyangkut anak. Kami sebagai orang tua tentu berharap perkara ini tidak berlarut - larut. Kami menghormati proses hukum, tetapi kami juga meminta ada kejelasan dan tindakan nyata dari penyidik,” katanya.
Dokumen SP2HP yang diterima pelapor juga mencantumkan bahwa proses penyelidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan surat perintah penyelidikan tertanggal 8 Juli 2026.
Pelapor berharap pada tahapan berikutnya penyidik dapat segera memperoleh keterangan dari terlapor maupun pihak - pihak yang dinilai mengetahui keberadaannya.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang terbukti. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun Samsudin juga diperlukan agar pemberitaan berimbang.
Mapikornews.com — SP2HP Sudah Diterima, Kini Publik Menanti Langkah Nyata Penyidik.(MO-AH).