Maluku Tengah | mapikornews.com — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wahai dan jajarannya diminta untuk segera menyelesaikan laporan dugaan Korupsi Proyek Fiktif pembangunan sarana dan prasarana parawisata milik Negeri dengan anggaran Rp : 334,523,500,yang berlokasi di pantai Wisata Muara Puheng Negeri Administratif Siatele Kecamatan Seram Utara,(Fiktif). Selasa 28 Juli 2026.
Kepada media mapikornews.com - di Masohi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah Ahmat Sanaky, S.Sos dengan tegas mengatakan, kami meminta Kepala cabang Kejaksaan Negeri Wahai dan jajarannya untuk segera menuntaskan penanganan laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan di Negeri Administratif Siatele, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan sejak sekitar dua tahun lalu dan diduga melibatkan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Siatele Onisimus Fatukesu.
Sanaky, menyoroti laporan sudah hampir dua tahun, tetapi masyarakat dan terkusus pelapor merasa heran dan bertanya, laporan ini jalan atau tidak, karena pihak Kejaksaan tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada pelapor baik melalui surat perkembangan maupun pesan WhatsApp, yang menjelaskan kalau laporan ini ditangani sudah sampai sejauh mana, ini tidak ada sama sekali, lalu bagaimana kita mau percaya laporan kita sudah di proses oleh Kejaksaan,,masyarakat juga mengaku masih menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut oleh cabang Kejaksaan Negeri Wahai.
Selain itu sejumlah warga masyarakat yang dimintai pendapatnya oleh media mapikornews.com - mereka hampir semua berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar proses penyelidikan maupun penyidikan, apabila masih berlangsung, dapat diselesaikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah.
“Masyarakat hanya menginginkan adanya kepastian hukum. Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur tindak pidana, hendaknya hal itu juga disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi, terkait kinerja cabang Kejaksaan Negeri Wahai,”ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap Kepala cabang Kejaksaan Negeri Wahai dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, hal ini juga perlu sehingga masyarakat tidak menilai kinerja cabang Kejaksaan Negeri Wahai sejaca negatif.Hingga berita ini naik tayang, belum memperoleh keterangan resmi dari cabang Kejaksaan Negeri Wahai mengenai status terbaru penutupan laporan dugaan korupsi yang sudah hampir dua tahun lebih tersebut.
Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kejaksaan untuk memperoleh penjelasan dan akan memuat tanggapan tersebut setelah diterima. (MO-AH).