23 Juli 2026 | Dilihat: 76 Kali

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Proyek Fiktif Desa Hatunuru

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Diminta Segera Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Proyek Fiktif Desa Hatunuru

Ambon | mapikirnews.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku diminta segera tetapkan tersangka dalam dugaan proyek fiktif Desa Hatunuru  Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat. Kamis 23 Juli 2026.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi, (DPD LSM IIK) Ahmat Sanaky, S.Sos, setelah menerima keluhan masyarakat terkait lambatnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam menangani laporan dugaan korupsi Desa Hatunuru yang sudah satu tahun lebih belum juga ada penetapan tersangka.

Oleh-nya itu Ketua DPD LSM IIK mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat agar segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepada media mapikornews.com - melalui telepon selulernya mengatakan desakan tersebut disampaikan menyusul proses penyidikan yang telah berjalan hampir 8 bulan dan adanya informasi bahwa penyidik kejaksaan telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Maret 2026, penyidik menyatakan telah mengantongi calon tersangka dan hasil audit menunjukkan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat juga telah melakukan peninjauan lapangan terhadap sejumlah proyek fisik yang diduga tidak terealisasi (Fiktif) sebagaimana mestinya di Desa Hatunuru sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sanaky, berharap perkembangan penanganan perkara ini dapat disampaikan hasil perkembangannya kepada pelapor dan juga disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Mereka juga menegaskan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penetapan tersangka maupun proses hukum kepada penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.     

Berdasarkan hasil konfirmasi media mapikornews.com - melalui pesan WhatsApp dengan pihak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada tanggal 3 Mei 2026, yang intinya mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam penetapan tersangka untuk pelaku dugaan proyek fiktif  Desa Hatunuru.

Dalam jawaban balasan melalui pesan WhatsApp, pada tanggal 3 Mei 2026, dijelaskan, ada Surat Edaran Jampidsus, untuk semua tahapan penanganan perkara, penyidik wajib lakukan ekspose ke Kejati.

Kita dari  Kejari sudah agendakan ekspose perkembangan penyidikan sekaligus ajukan tersangka. Mungkin minggu depan (dalam bulan Mei) baru ajukan permohonan ekspose ke Kejati.

Dari pesan WhatsApp yang disampaikan jelas bahwa apa yang dijanjikan sudah melewati dua bulan lebih tetapi tidak ada realisasi.

LSM Indonesia Investigasi Korupsi, mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengumumkan penetapan tersangka untuk para pelaku dugaan Korupsi Proyek Fiktif Desa Hatunuru Kecamatan Taniwel Timur', agar hal ini menjadi perhatian dan efek jerah untuk kepala - kepala Desa lainnya' semoga korupsi di Bumi Nusa Ina lenyap dan masyarakat hidup sejahtera. (MO-AH).