Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Perkara dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 12 hektare beserta pengerusakan tanaman kelapa sawit Armansyah Lubis, di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), memasuki sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada Rabu (22/07/2026).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa R. Persidangan berlangsung kompak turut dihadiri disaksikan puluhan warga setempat yang lahannya berbatasan langsung dengan lokasi kebun milik korban Armansyah Lubis.
Setelah persidangan, Nico Silitonga, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyampaikan catatan kritis terkait keterangan yang disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim.
"Keterangan yang disampaikan terdakwa hari ini kami nilai banyak yang tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Namun uraian lengkap sanggahan kami akan kami kemukakan secara rinci pada tahap pembuktian selanjutnya.
Yang pasti, kami akan terus mengawal perkara ini hingga tercapai putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Nico dalam konferensi pers di lingkungan Pengadilan Negeri Jalan Diponegoro, Komplek Perkantoran-Bukit Benderang, Tanjabtim.
Nico menegaskan, bahwa perbuatan yang didakwakan tidak dapat disederhanakan sebagai sengketa biasa,
"Tindakan pengerusakan tanaman sawit yang dilakukan pada tengah malam secara sengaja, serta penyerobotan penguasaan lahan seluas 12 hektare tanpa hak, merupakan kejahatan serius. Unsur pidana dan perbuatan melawan hukum di sini sangat jelas," ujarnya.
Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang besar bagi klien kami, tetapi juga telah mencederai rasa keadilan dan merusak kepastian hukum atas hak kepemilikan sah korban.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan secara utuh seluruh fakta hukum yang telah terungkap selama sembilan kali sidang sebelumnya dalam menjatuhkan putusan yang adil dan berdasar hukum," pungkas Nico. (Jdk)