29 Juni 2026 | Dilihat: 106 Kali

Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu, Adelina Kokorule Diduga Penyalahgunaan Jabatan

Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu, Adelina Kokorule Diduga Penyalahgunaan Jabatan

Malteng | mapikornews.com — Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Adelina Kokorule, diduga telah melakukan penyalahgunaan jabatannya sebagai kepala pemerintah Negeri Administratif Nueletetu. Minggu 28 Juni 2026.

Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Saniri Negeri Administratif Nueletetu, Yermias Maalalu kepada media mapikornews.com - di Masohi Minggu 28 Juni 2026. Kata, Maalalu, kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu, Adelia Kokorule, diduga menggunakan jabatan sebagai Kepala Pemerintah Negeri, dia memberikan bantuan bansos non tunai perorang berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter, kepada,

1 . 2 Orang  oknum PNS inisal, A.M. dan T A.

2. Istri Bendahara Negeri Administratif Nueletetu.

3. Dua orang oknum Pensiunan ASN Inisial M L. dan S K.

4. Penerima dobel, Suami dan isteri, inisial S C dan Y K ( Suami istri terima 2 karung beras dan 8 liter minyak goreng).                           

5. Penerima Dobel ibu inisal I S dan anak yang belum menikah inisial E S. Selain itu KPN juga  diduga merubah data 9 orang  yang punya hak penerima bansos yang sudah ditetapkan oleh Sosial' dengan 9 orang yang lain sebagai penerima baru, nama - nama  penerima bansos  dalam daftar penerima, tetapi tidak diberikan oleh KPN Nueletetu : 1.  Selvin Koranilau, 2 . Maria Maalalu,  3 . Tabita Muskita, 4 . Matelda Hatuleli, 5 . Yomima Pelupessy, 6 . Sospina Maalalu, 7 . Elisabeth Gasper, 8 . Johan Maalalu, 9 . Dorkas Maalalu.

Yermias, menjelaskan menurut penjelasan kepada pemerintah Negeri Administratif Nueletetu, kalau Camat Amahai melarang untuk  berikan bansos kepada 9 keluarga diatas, dengan alasan mereka terlibat dalam pembahasan rencana dibangun kembali Negeri Rumasosal, yang dulu tenggelam pada tanggal 09 September 1989, Yermias Maalalu, menjelaskan kami ini anak cucu dari moyang moyang kami dari negeri Rumasosal, kami ini masyarakat biasa, bukan otak pembangunan Negeri, dan sampai hari ini KTP kami penduduk Negeri Administratif Nueletetu, lalu kenapa nama nama dalam daftar penerima bansos, tetapi tidak terima?.                 

Pertanyaan apakah kepala Pemerintah Negeri bisa mengalihkan bansos nama penerima diganti dengan orang lain?.jawabannya,               

Secara hukum dan aturan resmi, kepala desa tidak berwenang memindahkan atau mengalihkan bantuan sosial (bansos) dari penerima asli kepada warga lain secara sepihak.

Mengutak - atik atau memanipulasi data penerima bansos merupakan pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi pidana dan pemecatan.

Olehnya, sebagai sekretaris Saniri Negeri Administratif Nueletetu, saya minta dengan hormat kepada Bupati Maluku Tengah, Bpk Zulkarnain Awat Amir, untuk memberikan teguran keras kepala kepala Pemerintah Negeri Administratif Nueletetu Adelina Kokorule, dan  kami minta Aparat Penegak Hukum untuk periksa yang bersangkutan, kami juga minta kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, untuk segera tuntaskan kan laporan dugaan Korupsi KPN Negeri Administratif Nueletetu, yang sudah lama di meja Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, tutupnya. (MO-AH).