15 September 2026 | Dilihat: 89 Kali

Laporan Gale Gale Dua Tahun Tak Jelas, Kinerja Cabjari Wahai Disorot!

Laporan Gale Gale Dua Tahun Tak Jelas, Kinerja Cabjari Wahai Disorot!

DPD LSM IIK DESAK KAJATI MALUKU TEGUR KERAS KAJARI MALTENG DAN KEPALA  CABJARI WAHAI

Malteng | mapikornews.com —  Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Administratif Gale Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan. Selasa 15 September 2026.

Laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah tersebut, disebut telah berjalan hampir dua tahun. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sebelumnya, penanganan laporan itu dialihkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada cabang Kejaksaan Negeri Wahai. Pengalihan tersebut disebut dengan alasan efisiensi anggaran, rentang kendali, wilayah hukum serta untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Ironisnya, setelah berada di cabjari Wahai, pelapor mengaku justru tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius dari pelapor: sudah sejauh mana proses penanganan laporan Gale Gale dan apa yang telah dilakukan aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan DD dan ADD tersebut?

Pelapor menyatakan kecewa terhadap kinerja Kepala cabang Kejaksaan Negeri Wahai yang dinilai tidak memberikan ruang komunikasi yang memadai kepada masyarakat sebagai pihak yang menyampaikan laporan.

Bahkan, pelapor mengaku telah menghubungi Kepala cabjari Wahai melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan laporan. Identitas sebagai pelapor juga telah dijelaskan secara terang. Namun, pesan tersebut disebut tidak mendapatkan balasan.

“Sebagai pelapor, kami merasa tidak dihargai. Kami hanya meminta informasi mengenai perkembangan laporan yang sudah hampir dua tahun kami sampaikan. Kalau memang sedang diproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Kalau belum, jelaskan kendalanya,” tegas sumber yang meminta persoalan tersebut segera mendapat perhatian pimpinan kejaksaan.

Menurutnya, masyarakat tidak meminta perkara tersebut langsung dinyatakan terbukti. Yang dituntut adalah kepastian proses, keterbukaan informasi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.

KAJATI MALUKU DIMINTA TURUN TANGAN

Atas kondisi tersebut, pelapor meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan laporan Gale Gale.

Pelapor bahkan mendesak Kajati Maluku untuk memberikan teguran keras dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Cabjari Wahai apabila benar laporan tersebut tidak ditangani secara serius serta tidak ada komunikasi yang layak dengan pelapor.

“Kami memberikan waktu satu minggu berjalan. Kalau tidak ada kejelasan dan tidak ada keseriusan dalam penanganan laporan ini, kami akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Pelapor menyatakan akan meminta bantuan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPP LSM IIK) Jakarta untuk menyampaikan laporan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI guna meminta evaluasi terhadap kinerja jajaran yang menangani laporan tersebut.

BUKAN SEKADAR LAPORAN, PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN

Sorotan ini bukan semata - mata persoalan cepat atau lambatnya sebuah laporan ditangani. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan desa benar - benar diperiksa secara profesional, objektif dan tidak dibiarkan berlarut - larut tanpa kejelasan.

Apalagi laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, yang pada prinsipnya merupakan anggaran publik dan menyangkut kepentingan masyarakat.

Pelapor menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Namun, sebagai masyarakat yang telah menyampaikan laporan, mereka berhak mempertanyakan perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat sudah berani melapor dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi setelah laporan disampaikan justru tidak mendapatkan informasi apa pun. Kami hanya meminta proses hukum berjalan dan ada kepastian,” ujarnya.

Kini perhatian diarahkan kepada Kajati Maluku dan jajaran Kejaksaan Negeri Maluku Tengah maupun Cabjari Wahai untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Gale Gale tersebut.

Hampir dua tahun bukan waktu yang singkat. Publik menunggu: apakah laporan Negeri Administratif Gale Gale benar - benar sedang diproses, atau justru berjalan tanpa kepastian?   

Media mapikornews.com - memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mapikornews.com - akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik. (MO-AH).