Pangkalpinang | mapikornews.com – Persoalan alat kesehatan (Alkes) MOT dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes MOT RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2021 kembali memanas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (15/9/2026).
Kuasa hukum Hendy, Hangga Oktafandany, SH* dari *Firma Hukum Hangga OF, secara tegas membantah anggapan bahwa perangkat atau bagian alat MOT milik kliennya hilang ataupun sengaja tidak ada.
Menurut Hangga, komponen alat tersebut tidak hilang, apalagi dikorupsi, melainkan dilepas untuk menjalani proses perbaikan setelah mengalami kerusakan.
Pernyataan itu disampaikan Hangga kepada awak media usai menghadiri sidang praperadilan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Hendy, dengan agenda jawaban dari para termohon di Ruang Cakra PN Pangkalpinang.
"Barang itu tidak hilang dikorupsi. Barang itu sedang diperbaiki. Suratnya sah ada, barang itu dicopot untuk diperbaiki karena mengalami kerusakan," tegas Hangga.
Ia menjelaskan, kondisi alat yang tidak dapat berfungsi ketika dilakukan pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan bahwa alat tersebut telah hilang.
Menurutnya, terdapat bagian atau modul tertentu yang mengalami kerusakan sehingga harus dilepas untuk diperbaiki.
Hangga kemudian memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut.
"Kalau akinya mobil diambil untuk dicas, tentu mobil tidak bisa menyala. Sama juga dengan alat MOT. Modulnya rusak, kena banjir, berkarat, kemudian dicopot untuk diperbaiki. Ketika dilakukan investigasi dan modulnya tidak ada, bukan berarti barangnya hilang," ujarnya.
Rusak Diduga Akibat Banjir Kebocoran Atap Ruangan
Hangga juga kembali menyoroti kondisi ruangan tempat alat MOT tersebut Ditempatkan.
Menurutnya, kerusakan pada komponen alat diduga berkaitan dengan banjir atau masuknya udara ke ruangan tempat alat dipasang.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut justru menunjukkan sistem pengamanan alat bekerja ketika terjadi gangguan akibat udara.
“Masih syukur alat ini hanya sebatas konslet. Karena banjir di ruangan tadi, begitu terkena air, alat konslet dan mati,” katanya.
Hangga menjelaskan, apabila perangkat tersebut memiliki sistem kelistrikan yang buruk, kondisi korsleting akibat terkena air justru berpotensi menimbulkan kebakaran.
Namun menurut dia, hal tersebut tidak terjadi karena sistem alat langsung mengalami pemutusan ketika terjadi korsleting.
"Kalau mesinnya abal-abal, kena air dan konslet bisa hangus, bisa terbakar satu rumah sakit. Tapi karena mesinnya bagus, begitu kena air, konslet dan langsung mati. Tidak merembet ke mana-mana," ungkapnya.
Tanyakan Tuduhan Alat Hilang
Kuasa hukum Hendy tersebut juga meninjau apabila komponen alat yang sedang diperbaiki kemudian dipersepsikan sebagai barang hilang atau dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.
Menurut Hangga, harus dilihat terlebih dahulu status, keberadaan, kondisi, serta proses perbaikan komponen tersebut sebelum menarik kesimpulan hukum.
Ia juga menegaskan bahwa alat MOT yang digunakan di sejumlah fasilitas kesehatan di Bangka, menurutnya, selama ini dapat berfungsi dengan baik.
"Yang memakai alat kita kan rumah sakit-rumah sakit di Bangka. Tidak ada masalah. Kalau alat kita korupsi atau abal-abal, kenapa alat kita yang lain bagus-bagus saja?" katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari argumentasi pihak Hendy dalam menghadapi penetapan tersangka yang kini diuji melalui praperadilan.
Tiga Agenda Sidang Hari Ini
Sementara itu, agenda praperadilan pada Selasa (15/9/2026) diselenggarakan berlangsung dalam tiga tahapan.
Pada pagi hari, sidang memasuki agenda jawaban dari para permohonan. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB dijadwalkan agenda replik dari pihak pemohon, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB dilanjutkan dengan duplik dari termohon.
Hangga menyebut rangkaian agenda tersebut menjadi momentum penting sekaligus untuk menguji dasar-dasar penetapan tersangka terhadap Hendy.
Pihaknya berharap proses praperadilan tidak sekedar menjadi formalitas, namun benar-benar menjadi ruang untuk menguji apakah proses penyidikan dan penuntutan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Bagi kami ini momentum penting untuk menguji kesaktian KUHAP baru tentang praperadilannya. Mudah-mudahan semangat progresif undang-undang baru ini memang lahir untuk keadilan, bukan justifikasi,” kata Hangga.
Meski demikian, seluruh dalil dan bantahan tersebut masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang sedang diuji dalam proses konferensi. Perkara pokok dan status hukum para pihak tetap harus berpedoman pada proses hukum serta asas praduga tak bersalah. (RF/Yola Yolanda/KBO Babel)