JERMIAS MAALALU BUAT PERNYATAAN, SIAP DIDENDA Rp5 JUTA JIKA KEMBALI TERULANG
Malteng | mapikornews.com — Laporan Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu, Adelina Kokorule, terhadap Jermias Maalalu di Polsek Amahai akhirnya berujung damai melalui proses mediasi. Rabu 7 Oktober 2026.
Jemias, yang sebelumnya ikut menyuarakan persoalan dugaan pergantian nama penerima bansos non - tunai di Nuweletetu, akhirnya membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.
Tak main - main, dalam kesepakatan tersebut Jermias menyatakan siap dikenakan denda Rp5 juta apabila kembali mengulangi perbuatannya. Jika tidak memenuhi kesepakatan tersebut, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada mapikornews.com, seusai mediasi di Polsek Amahai, Jermias mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari polemik daftar penerima bansos non - tunai berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter/orang di Negeri Administratif Nuweletetu.
Menurut keterangannya, sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kemudian namanya digantikan dengan masyarakat lain. Persoalan itu kemudian berkembang hingga dilaporkan ke Polres Maluku Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Mapikor Provinsi Maluku, Ampy Hukubun, pada 9 Juli 2026, dengan nomor 013/L.P/MP-PROV-MAL/VII/2026, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggantian penerima bantuan sosial.
Jeemias, mengaku bersama sejumlah warga telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Perjalanan pulang - pergi Nuweletetu – Masohi yang dilakukan berulang kali kemudian menimbulkan keberatan di kalangan warga karena membutuhkan waktu, tenaga dan biaya.
Dalam situasi tersebut, Jermias mengakui terjadi perdebatan yang kemudian membuat dirinya mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina Kepala Pemerintah Negeri Administratif Nuweletetu.
Perkataan itulah yang kemudian dilaporkan Adelina Kokorule ke Polsek Amahai.
Namun, setelah melalui proses mediasi, yang difasilitasi oleh Polsek Amahai, kedua pihak akhirnya memilih jalan damai.
Jermias pun menyatakan menerima hasil mediasi dan berkomitmen tidak mengulangi perbuatan yang menjadi pokok laporan.
“Saya sudah membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Kalau terulang, saya siap didenda Rp5 juta. Kalau tidak mau membayar sesuai kesepakatan, saya siap diproses hukum,” tegas Jermias.
Kini, laporan tersebut memasuki babak penyelesaian secara damai. Di sisi lain, polemik awal mengenai data penerima bansos di Nuweletetu masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak kembali memicu persoalan baru.
Mapikornews.com — Mengawal Aspirasi, Mengedepankan Fakta. (MO-AH)