Bogor | mapikornews.com – Jurnalis Mapikor Kabupaten Bogor secara resmi mengajukan permohonan audit dan klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor terkait realisasi anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2023 “SAMISADE” untuk kegiatan TPT di Desa Pasirlaja, Kecamatan Sukaraja.
Hal itu tertuang dalam surat Nomor: 001/ADU-MAPK/VIII/2026 yang dilayangkan. Dalam surat tersebut, Jurnalis Mapikor menyoroti kegiatan Pekerjaan TPT di Kp. Leuwikotok RW 006 dengan volume 400 m x 25 m x 0,15 m dan nilai anggaran Rp402.250.000,- berdasarkan Kep. Bupati Bogor No. 400.10/295/Kpts/Per-uu/2023.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, Jurnalis Mapikor menyatakan hingga Agustus 2026 tidak ditemukan adanya kegiatan fisik TPT di lokasi tersebut.
Temuan itu diperkuat dengan Surat Klarifikasi Pemerintah Desa Pasirlaja No. 400/102-pemdes tanggal 18 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Desa Sopyan Hady. Dalam surat itu disebutkan bahwa “Desa Pasirlaja pada tahun Anggaran 2023 tidak menerima Anggaran tersebut” dengan alasan lokasi merupakan tanah milik PT.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Desa Bapak Ucup saat dikonfirmasi lisan pada 18 Agustus 2026 di Kantor Desa.
Namun, dalam Keputusan Bupati Bogor No. 400.10/295/Kpts/Per-uu/2023, alokasi anggaran untuk kegiatan tersebut masih tercantum dan tidak terdapat perubahan/penghapusan. Ketika diminta menunjukkan Berita Acara pembatalan atau dokumen pendukung lain bahwa anggaran tidak dicairkan, pihak desa menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut. Dalam suratnya, Mapikor mengajukan 4 pertanyaan untuk diklarifikasi Inspektorat:
1. Apakah anggaran Rp402.250.000 untuk kegiatan TPT Desa Pasirlaja TA 2023 sudah dicairkan atau belum ke Rekening Kas Desa? 2. Jika belum dicairkan, mekanisme apa yang ditempuh Pemkab dan Pemdes? Mengapa tidak ada revisi SK Bupati dan tidak ada Berita Acara resmi?
3. Jika sudah dicairkan, kemana aliran dana tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya mengingat tidak ada fisik kegiatan?
4. Langkah pengawasan dan tindak lanjut apa yang akan dilakukan Inspektorat terhadap indikasi kegiatan fiktif ini? Jurnalis Mapikor memohon kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk:
1. Melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap realisasi anggaran kegiatan dimaksud. 2. Memberikan jawaban tertulis atas 4 poin pertanyaan di atas dalam waktu 14 hari kerja.
3. Menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan penyimpangan.
Sebagai bahan, Jurnalis Mapikor melampirkan Salinan Surat Klarifikasi Desa Pasirlaja dan Salinan Kep. Bupati Bogor terkait Desa Pasirlaja.
Hingga berita ini diturunkan, Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan audit tersebut. (AR)