27 Agustus 2026 | Dilihat: 108 Kali

Publik Pertanyakan Legalitas Operasional Kampus C Universitas Darussalam Ambon di Masohi, LLDIKTI Wilayah XII Diminta Buka Data

Publik Pertanyakan Legalitas Operasional Kampus C Universitas Darussalam Ambon di Masohi, LLDIKTI Wilayah XII Diminta Buka Data

Maluku Tengah | mapikornews.com —  Keberadaan Kampus C Universitas Darussalam Ambon (UNIDAR) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah pihak meminta adanya kejelasan terbuka mengenai status kelembagaan dan dasar hukum penyelenggaraan pendidikan tinggi di kampus tersebut. Rabu 26 Agustus 2026.

Pertanyaan publik terutama diarahkan pada legalitas penyelenggaraan program pendidikan UNIDAR di Kota Masohi, mengingat kampus utama Universitas Darussalam Ambon berada di Kota Ambon.

Di sisi lain, sejumlah sumber terbuka di internet menunjukkan bahwa aktivitas akademik dengan nomenklatur Universitas Darussalam Ambon Kampus C Masohi memang pernah berlangsung, termasuk kegiatan mahasiswa pada sejumlah program studi.

Persoalannya bukan semata - mata keberadaan gedung atau aktivitas perkuliahan, tetapi apakah penyelenggaraan program studi di lokasi tersebut memiliki dasar hukum dan persetujuan kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan Pendidikan Tinggi.

Publik minta status PSDKU dibuka terang jika kampus C Masohi menyelenggarakan program studi di luar kampus utama, publik berhak mengetahui apakah penyelenggaraannya masuk dalam skema Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) atau menggunakan bentuk penyelenggaraan lain yang dibenarkan peraturan perundang - undangan.

Permenristekdikti Nomor 1 Tahun 2017 memang mengatur mengenai penyelenggaraan Program Studi di Luar Kampus Utama. Karena itu, status sebuah program pendidikan yang berlokasi di Kabupaten/Kota berbeda dari kampus utama perlu dapat diverifikasi melalui dokumen keputusan atau izin resmi yang menjadi dasar penyelenggaraannya. Atas dasar itu, masyarakat mempertanyakan : 

Apakah kampus C UNIDAR Masohi memiliki izin atau keputusan resmi untuk menyelenggarakan program studi di luar kampus utama? Jika memang memiliki izin, publik meminta agar dasar hukumnya dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk nomor keputusan, program studi yang memperoleh Izin, lokasi penyelenggaraan, serta status kelembagaan kampus C Masohi.

Jangan sampai mahasiswa menjadi korban persoalan legalitas ini dinilai penting karena menyangkut masa depan mahasiswa.

Mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan, mengikuti perkuliahan dan memenuhi seluruh kewajiban akademik tentu membutuhkan kepastian bahwa proses pendidikan yang mereka jalani berada dalam sistem pendidikan tinggi yang sah.

Kepastian tersebut juga berkaitan dengan pencatatan data akademik mahasiswa dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), status program studi, proses administrasi akademik, hingga pengakuan terhadap ijazah setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan.

Jangan sampai mahasiswa baru mengetahui persoalan legalitas setelah mereka menyelesaikan pendidikan. Pemerintah dan perguruan tinggi harus memberikan kepastian sejak awal,” demikian kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak dipandang sebagai upaya untuk menyerang institusi pendidikan, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi sekaligus upaya melindungi kepentingan mahasiswa.

LLDIKTI Wilayah XII Diminta Beri PenjelasanPublik juga meminta LLDIKTI Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara memberikan penjelasan resmi mengenai status Kampus C UNIDAR Masohi.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang:Apakah Kampus C UNIDAR Masohi secara resmi tercatat sebagai lokasi penyelenggaraan pendidikan Universitas Darussalam Ambon?

Apakah terdapat izin atau keputusan resmi terkait penyelenggaraan program studi di luar kampus utama di Masohi? Program studi apa saja yang diperbolehkan diselenggarakan di Kampus C Masohi? Apakah mahasiswa Kampus C Masohi tercatat dalam PDDikti pada program studi dan lokasi penyelenggaraan yang sesuai?Apa dasar hukum yang digunakan Universitas Darussalam Ambon dalam menyelenggarakan kegiatan akademik di Masohi?

Apakah status Kampus C Masohi merupakan PSDKU, PDD, atau bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya yang diakui peraturan? Apakah seluruh aktivitas akademik yang berlangsung di Kampus C Masohi berada dalam pengawasan dan pembinaan LLDIKTI Wilayah XII ? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi simpang siur informasi.

UNIDAR diminta transparan dii sisi lain, Universitas Darussalam Ambon juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Maluku Tengah, terutama mahasiswa dan calon mahasiswa.

UNIDAR diharapkan dapat menjelaskan status kelembagaan Kampus C Masohi, program studi yang diselenggarakan, dasar izin penyelenggaraan, serta status mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

Apabila seluruh persyaratan dan perizinan telah dipenuhi, penjelasan resmi tersebut justru akan memberikan kepastian sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, jika terdapat persoalan administrasi atau kelembagaan yang masih perlu dibenahi, publik juga berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan dan solusi sehingga mahasiswa tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Mapikornews.com -  Beri Ruang Klarifikasi mapikornews.com - menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan permintaan informasi publik mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Media ini memberikan ruang yang seluas - luasnya kepada Universitas Darussalam Ambon maupun LLDIKTI Wilayah XII untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dasar hukum penyelenggaraan Kampus C UNIDAR di Masohi.

Publik tidak membutuhkan polemik, tetapi membutuhkan kepastian hukum, transparansi dan jaminan terhadap masa depan mahasiswa.

Jika Kampus C UNIDAR Masohi memang telah memiliki seluruh izin dan dasar hukum yang dipersyaratkan, maka tidak ada alasan bagi pihak terkait untuk tidak menjelaskannya kepada publik.

Kini pertanyaannya sederhana: Apa dasar hukum operasional Kampus C UNIDAR di Masohi, dan apakah seluruh program studi serta mahasiswa yang berada di sana telah tercatat dan diakui secara resmi dalam sistem pendidikan tinggi nasional?Jawaban resmi dari UNIDAR dan LLDIKTI Wilayah XII sangat dinantikan masyarakat. (MO-AH).