27 Agustus 2026 | Dilihat: 17 Kali

Ternyata Tidak Semua Situs Web Adalah Media Siber, Ini Aturan yang Wajib Dipahami

Ternyata Tidak Semua Situs Web Adalah Media Siber, Ini Aturan yang Wajib Dipahami

Pangkalpinang | mapikornews.com – Perkembangan teknologi digital membuat siapa pun kini dapat membangun situs web dan menyebarkan informasi dalam hitungan detik. Namun, memiliki website atau menggunakan platform internet tidak serta-merta menjadikan sebuah situs sebagai media siber yang berada dalam koridor Undang-Undang Pers. Kamis (27/8/2026)

Hal ini ditegaskan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), khususnya ruang lingkup Butir 1a. Dalam pedoman tersebut, media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, sekaligus memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Artinya, ada batas yang jelas antara media siber, blog pribadi, akun media sosial, situs komersial, dan sekadar platform penyebaran konten.

Setidaknya terdapat tiga unsur penting yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai media siber.

Pertama, menggunakan wahana internet sebagai sarana penyampaian informasi. Kedua, menjalankan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, mengolah hingga menyebarluaskan informasi kepada publik dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ketiga, memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi Standar Perusahaan Pers Dewan Pers.

Persoalannya, di tengah derasnya arus informasi digital, masih banyak situs yang tampil layaknya portal berita profesional, lengkap dengan rubrik, headline, bahkan menggunakan istilah jurnalistik. Namun, tampilan sebuah website tidak otomatis menentukan statusnya sebagai media pers.

Di sinilah literasi media menjadi penting.

Publik perlu mampu membedakan antara perusahaan pers yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional dengan blog pribadi, media sosial personal, situs promosi, maupun website yang sekadar memproduksi konten.

Pemahaman ini juga penting bagi para pengelola media digital dan wartawan. Sebab, menjalankan kegiatan jurnalistik bukan hanya soal memiliki domain dan mempublikasikan berita, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan pers, kode etik, serta standar perusahaan pers.

Ketika terjadi sengketa pemberitaan, status dan kepatuhan sebuah media terhadap ketentuan pers menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan. Karena itu, pengelola media siber dituntut tidak sekadar mengejar kecepatan dan jumlah pemberitaan, tetapi juga memastikan profesionalitas dan legalitas medianya.

Media siber bukan sekadar website yang berisi berita. Media siber adalah institusi jurnalistik yang bekerja dengan aturan, etika dan tanggung jawab.

Pernyataan Mahmud Marhaba dalam materi literasi media yang disampaikannya menjadi relevan untuk membuka ruang diskusi publik: apakah masyarakat saat ini sudah benar-benar mampu membedakan mana media siber yang menjalankan standar jurnalistik dan mana website yang hanya tampil menyerupai portal berita?

Di era ketika siapa pun bisa menjadi pembuat konten, batas antara jurnalisme dan sekadar konten harus semakin jelas.

Sebab, kebebasan menyampaikan informasi harus berjalan beriringan dengan akurasi, etika, profesionalitas dan tanggung jawab hukum. (RF/DPP PJS)