Malteng | mapikornews.com — Melawan lupa, Alm Bpk Salmon Amarmolo, mempunyai sebidang lahan pertanian seluas kurang lebih 3 Ha, yang berlokasi di Dusun Utha Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Semasa hidupnya alm Bpk Salmon Amarmolo memberikan 1 Ha lahan miliknya kepada Ponakannya yang bernama Bpk Samuel Amarmolo, namun, Samuel Amarmolo, sewaktu masi usia muda merantau ke Papua dan menikah di Papua dan menetap di Papua bersama keluarga, dan sampai dia meninggal keluarga tidak perna kembali ke Negeri Haruru.
Sedangkat lahan tersisa kurang lebih 2 ha, Bpk Salmon Amarmolo sendiri yang menjual untuk Bpk Dr Hi A. Wattiheluw, S.Sos.,M.Si, berawal dari Bpk Salmon Amarmolo, di usia orang tua sering sakit, sakit jadi dia ditemani Bpk Adolof Walaruno datang di kediaman Bpk Dr Hi A Wattiheluw, untuk menawarkan lahan milik untuk dijual, dan Bpk Dr Hi A Wattiheluw, membantu sehingga, pada tanggal 23 Agustus 2010, Bpk Salmon Amarmolo membuat Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Bpk Salmon Amarmolo kepada Bpk Dr Hi A Wattiheluw, S.Sos.,M.Si, yang ditanda tangan diatas meterai (6000) Enam Ribu, surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah ini juga ditanda tangan oleh dua orang kepala Soa dan mengetahui Kepala Pemerintah Negeri Haruru Ny H Maatoke, tanda tangan dan Cap Pemerintah Negeri Haruru.
Sedangkan lahan Satu ( 1 ) ha milik alm Bpk Samuel Amarmolo, diduga dijual oleh almarhum bpk Yulius Walaruno kepada istri dari Bpk Ir Abdulah Tuasikal (Ibu Miranti Dewa Ningsih ) pada tahun 2019.
Lalu bagaiman mungkin membeli lahan 1 ha, mau komplen kalau lahan milik alm Bpk Salmon Amarmolo yang sudah dijual untuk Bpk Dr Hi A Wattiheluw itu juga punya ibu Miranti Dewa Ningsih?.
Yang anehnya lagi mantan Raja Negeri Haruru Yakobus Maatoke membuat surat keterangan bahwa tanah milik Dr Hi A Wattiheluw. itu salah obyek, karena tanah itu milik Bpk Samuel Amarmolo. Yakobus Maatoke rupanya tidak sadar kalau lahan milik Bpk Samuel Amarmolo itu diberikan kepada Bpk Salmon Amarmolo.
Fakta sudah terungkap, Saksi - Saksi yang mengetahui tanah itu milik Salmon Amarmolo, adalah Bpk Adolof Walaruno dan istrinya yang Lima ( 5 ) tahun tingal dan berkebun bersama Bpk Salmon Amarmolo dilahan tersebut.
Selain itu ada cucu kandung dari alm Salmon Amarmolo,Yance Lekalaite yang juga mengaku selama usia anak - anak sampai usia dewasa' tiap hari menemani Opa Bpk Salmon Amarmolo untuk berkebun, bahkan Yance mengaku dia menanam anakan durian yang sekarang pohonya sudah besar.
Jadi wakta lapangan lahan itu milik Salmon Amarmolo yang dijual kepada Dr Hi A Wattiheluw, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah dari Bpk Salmon Amarmolo kepada Bpk Dr Hi A Wattiheluw.
Memang benar ada tanah milik Miranti Dewa Ningsih yang dibeli dari Bpk Yulius Walaruno, tapi itu cuman satu ( 1 ) ha, inilah wakta dilapangan. (MO-AH).