Pangkalpinang | mapikornews.com – Polemik pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang milik PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi, Kota Pangkalpinang, terus menjadi perhatian publik. Sabtu (11/7/2026)
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi yang menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari rencana ekspor slag ke luar negeri hingga menyeret nama anak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Harry Ardianto, Direktur Utama BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), Eka Mulya Putra, akhirnya memberikan penjelasan secara terbuka.
Eka menegaskan bahwa berbagai tudingan yang beredar tidak sesuai fakta dan dinilai telah membentuk opini yang berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan, dirinya secara pribadi, maupun pihak lain yang dikaitkan dalam pemberitaan.
Menurutnya, sejak awal PT BBBS tidak pernah memiliki agenda melakukan ekspor tin slag ke Laos ataupun ke negara lain sebagaimana yang ramai diberitakan.
Ia menjelaskan, seluruh proses yang dilakukan PT BBBS berawal dari hibah resmi slag milik PT Bangka Tin Industri (BTI) kepada BUMD Babel. Hibah tersebut dimaksudkan sebagai bahan penelitian, pengembangan teknologi, dan kajian hilirisasi limbah hasil peleburan timah agar memiliki nilai tambah ekonomi.
"Tujuan kami sejak awal sangat jelas. Slag tersebut merupakan hibah yang diberikan untuk kepentingan riset dan pengembangan teknologi pengolahan. Kami ingin mengkaji potensi limbah ini agar dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi yang nantinya mampu memberikan manfaat bagi daerah," ujar Eka kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Eka, Bangka Belitung selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah, namun limbah hasil peleburan timah masih menjadi persoalan yang belum memiliki solusi pengelolaan secara optimal.
Padahal berdasarkan berbagai kajian ilmiah, slag masih mengandung mineral yang berpotensi dimanfaatkan apabila diproses menggunakan teknologi yang tepat.
Karena itu, PT BBBS mengambil langkah melakukan penelitian sebagai tahapan awal menuju hilirisasi limbah industri.
Apabila penelitian tersebut berhasil, kata Eka, manfaatnya tidak hanya menyelesaikan persoalan penumpukan slag, tetapi juga berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, sekaligus menarik investasi di sektor industri pengolahan.
"Kami ingin Bangka Belitung tidak hanya menjual hasil tambangnya, tetapi juga mampu mengembangkan teknologi pengolahan limbah sehingga menghasilkan produk yang bernilai tambah bagi masyarakat dan daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Eka juga meluruskan informasi mengenai gudang penampungan sementara di kawasan Besea, Pasir Padi.
Ia menegaskan bahwa gudang tersebut bukan disewa oleh PT BBBS sebagaimana diberitakan sejumlah media.
"Gudang itu bukan milik maupun disewa PT BBBS. Gudang tersebut disewa oleh PT Bangka Tin Industri. Bahkan proses pemindahan slag ke lokasi itu juga merupakan keinginan dari PT BTI, bukan atas permintaan PT BBBS," tegasnya.
Tantang Pembuktian Tuduhan
Eka mengaku prihatin dengan munculnya sejumlah pemberitaan yang menurutnya memuat tuduhan serius tanpa didukung bukti maupun konfirmasi yang memadai.
Ia menilai tudingan mengenai rencana ekspor slag ke Laos hanyalah opini yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.
"Saya tegaskan sekali lagi, tuduhan ekspor slag ke luar negeri itu tidak benar. Kalau memang ada yang menuduh, silakan dibuktikan. Jangan hanya membangun opini. Kalau tidak bisa dibuktikan, kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Menurutnya, kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun apabila suatu pemberitaan memuat tuduhan yang tidak didukung fakta, hal tersebut dapat berpotensi menjadi fitnah dan merugikan banyak pihak.
Ia juga mengingatkan bahwa informasi yang tidak akurat dapat merusak citra perusahaan daerah yang sedang berupaya membangun kepercayaan investor untuk menanamkan modal di Bangka Belitung.
Soroti Keberimbangan Pemberitaan
Eka turut mempertanyakan proses jurnalistik yang dilakukan oleh salah satu media.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum berita diterbitkan, wartawan yang bersangkutan sempat bertemu langsung dengannya.
Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada satu pun pertanyaan mengenai tuduhan ekspor slag ataupun isu lain yang kemudian dimuat dalam berita.
"Setelah berita terbit baru menghubungi saya melalui WhatsApp dan mengajak bertemu. Padahal sebelumnya sudah bertemu langsung tetapi tidak ada konfirmasi mengenai materi pemberitaan. Ini tentu menjadi pertanyaan bagi kami," katanya.
Menurut Eka, prinsip keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik sehingga masyarakat memperoleh informasi secara utuh berdasarkan fakta yang telah diverifikasi.
Nama Harry Ardianto Ikut Dikaitkan
Eka juga menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Harry Ardianto dengan kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan limbah tersebut.
Ia memastikan informasi tersebut tidak benar.
"Informasi seperti ini bukan hanya merugikan PT BBBS, tetapi juga merugikan Harry dan pihak investor kami. Kalau informasi yang belum jelas dijadikan fakta, tentu akan berdampak terhadap iklim investasi di Bangka Belitung," katanya.
Menurut Eka, tidak ada keterlibatan Harry Ardianto dalam kegiatan pemindahan slag maupun rencana pembangunan fasilitas pengolahan slag yang sedang dipersiapkan.
Siap Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers
Merasa nama baik perusahaan telah dirugikan, Eka mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum.
Selain mempertimbangkan pelaporan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, PT BBBS juga membuka peluang menempuh jalur pidana maupun gugatan perdata apabila ditemukan adanya penyebaran informasi yang tidak benar.
"Biarkan proses hukum nanti yang membuka semuanya. Siapa yang menyebarkan informasi, apa dasar pemberitaannya, apakah berdasarkan bukti atau hanya opini. Kami siap membuktikan seluruh dokumen yang kami miliki," tegasnya.
Dokumen Hibah Sudah Diserahkan ke Tipiter Polda Babel
Eka mengungkapkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah meminta klarifikasi terkait proses hibah slag tersebut.
Sebagai bentuk kooperatif, PT BBBS bersama PT BTI telah menyerahkan seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan hibah, mulai dari surat permohonan, persetujuan hibah hingga dokumen pendukung lainnya.
"Kami mengapresiasi langkah Tipiter Polda Babel yang bekerja secara profesional. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan seluruh proses hibah dapat dipertanggungjawabkan," ujar Eka.
Harry Ardianto: Saya Tidak Pernah Bermain Bisnis Timah
Secara terpisah, Harry Ardianto juga membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dengan bisnis slag maupun perdagangan timah.
Ia mengakui pernah bertemu seorang investor asing di sebuah rumah makan di Pangkalpinang, namun investor tersebut merupakan pengusaha asal Thailand yang bergerak di sektor kelapa, bukan di bidang pertambangan.
"Kalau pertemuan dengan investor asing memang benar. Namanya Dr. Sing, investor kelapa dari Thailand. Tidak ada hubungannya dengan timah ataupun slag," kata Harry.
Harry yang juga menjabat Ketua Umum BPD HIPMI Bangka Belitung menegaskan bahwa seluruh usaha yang dijalankannya bergerak di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan.
"Saya tidak pernah bermain bisnis timah. Yang saya urus itu kelapa, aren, durian, ayam, dan udang. Urusan slag PT BTI saya tidak tahu sama sekali. Jadi informasi yang mengaitkan saya dengan bisnis slag sama sekali tidak benar," tegasnya.
Menutup keterangannya, PT BBBS berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara objektif dengan mengedepankan data, dokumen, serta fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang bukan hanya berpotensi merugikan nama baik seseorang atau lembaga, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (RF/PJS Babel)