11 Juli 2026 | Dilihat: 658 Kali

Pembatalan Sertifikat Hak Milik No : 02181. a.n. Dr Hi. A. Wattiheluw,S.So.,M.Si. Oleh PTUN. Status Tanah Tetap Hak Milik Dr Hi. A.Wattiheluw.

Pembatalan Sertifikat Hak Milik No : 02181. a.n. Dr Hi. A. Wattiheluw,S.So.,M.Si. Oleh PTUN. Status Tanah Tetap Hak Milik Dr Hi. A.Wattiheluw.

Ambon | mapikornews.com — Pembatalan Sertifikat Hak Milik No : 02181. an Dr Hi.A.Wattiheluw.S.So.M.Si. Di Negeri Haruru Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah, oleh PTUN yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung, akan tetapi status tanah itu tetap Hak Milik Dr Hi.A.Wattiheluw, S.Sos.,M.Si. Berdasarkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah Dari Salmon Amarmolo, kepada Dr Hi A Wattiheluw, S.Sos.,M.Si, yang ditanda tangan diatas meterai Enam Ribu (6000), disaksikan dan ditanda tangan oleh dua kepala Soa, dan mengetahui Kepala Pemerintah Negeri Haruru Ny H Maatoke yang ikut tanda tangan dan cap Pemerintah Negeri Haruru, pada tanggal 23 Agustus tahun 2010. Jum'at 10 Juni 2026.

Polemik Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02181 atas nama Dr. Hi. A. Wattiheluw, S.Sos.,M.Si. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkaan sertifikat tersebut. Namun, satu fakta hukum tak terbantahkan: yang gugur Hanyalah Administrasi, Bukan Hak Kepemilikan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, Melalui Surat Nomor MP.01.02/598-81.01/VI/2026, BPN Resmi menarik sertifikat sebagai tindak lanjut eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah penarikan Sertifikat ini bukan akhir dari polimik tanah tersebut.

Justru dari menyelesaikan babak baru dimulai dengan Duel Alas Hak......................Dalam perspektif hukum, sertifikat tanah adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.51 Tahun 2009.       

Pembatalasn Sertifikat oleh PTUN hanya menyasar cacat administratif sesuai Pasal 53 UU PTUN, tidak menentukan siapa pemilik sah tanah tersebut.

Prinsip ini diperkuat oleh PP No. 24 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa sertifikat hanyalah alat bukti kuat, bukan bukti mutlak. Bahkan, yurisprudensi MA No. 314 K/TUN/1996 membuka jalan bahwa pihak yang memiliki hak dasar tetap dapat menerbitkan publikasi sertifikat baru.

Pemilik SHM, Hai Djar sapaan akrab, Dr.Hi. A. Wattiheluw,S.Sos.,M.Si, saat dikonfirmasi media mapikornews.com - melalui telepon selulernya, menanyakan kebenaran terkait penarikan Sertifikat oleh BPN Kantor Masohi, Hi Djar, mengatakan benar dan saya sudah mengembalikan dan menyerahkan sertifikat tersebut langsung ke Kepala kantor BPN Masohi. Dr Hi Djar Wattiheluw.debgan dengan tegas mengatakan, Alas Hak Kepemilikannya tetap Sah milik saya dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Sebagai warga Negara yang taat Hukum,kita ikuti saja aturan Undang - Undang. Negara kita kan Negara Hukum, tidak perlu berdebat. Karena saya yakin Insya Allah yang benar pasti kembali memutar,” ujarnya dengan nada lembut dengan candaan khasnya.

Tanpa ragu, saya memastikan langkah berikutnya: Saya mengembalikan sertifikat lama dan mengajukan ulang permohonan baru ke BPN Maluku Tengah.”

Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa konflik belum selesai. Hai Djar, bahkan menyentil perbedaan dasar kepemilikan yang berpotensi memicu penyelesaian lanjutan :

“Alas Hak saya dari Negeri Haruru itu tanggal 23 Agustus Tahun 2010, sedangkan alas hak Ibu Miranti kalau tidak salah 2019.                             

Tinggal BPN berproses sesuai aturan saja,” katanya.

Peringatan yang dengan nada lembut menyerakan proses sesuai dengan ketentuan kepada BPN agar tidak mengulangi kesalahan.

“Saya berharap BPN bekerja sesuai Undang - Undang. Kita lihat saja Hukum Berbicara dengan BPN untuk membuktikan bahwa Negara kita benar - benar Negara Hukum.                                 

Tak perlu berdebat, karena Suami Beliau juga Mantan Pimpinan saya selama 10 tahun” ungkapnya santai

Kini, sorotan publik tertuju pada Badan Pertanahan Nasional Kantor Masohi. Semoga Lembaga ini berdiri tegak pada Hukum, atau kembali Tersandung Administrasi.

Satu hal yang pasti :UU Berkata PTUN dapat membatalkan sertifikat, tetapi tidak pernah berwenang menghapus Hak tutupnya. (MO-AH)