Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Isu bahaya kebakaran, baik kebakaran hutan-lahan maupun pemukiman penduduk, menjadi sorotan paling tajam dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Rabu (26/08/2026).
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 ini beragenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Berlangsung di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Benderang, sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Hasnibah, didampingi Siti Aminah. Dari eksekutif tersebut dihadiri Bupati Muslimin Tanja, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta jajaran administrator ASN di lingkup Pemkab Tanjabtim.
Dari lima fraksi yang menyampaikan pandangan, Fraksi PAN yang disampaikan Sumaryadi, menyoroti ancaman kebakaran paling tegas yang kian dikhawatirkan, apalagi memasuki musim kemarau yang panjang saat ini.
“Perlindungan masyarakat dari rawan kebakaran, baik kebakaran lahan maupun pemukiman penduduk, harus menjadi prioritas perhatian yang nyata.
Fraksi PAN, meminta OPD terkait perbatasan kanal-kanal menjadi perhatian serius, antara lahan warga dan kawasan hutan. Fungsinya ganda, sekaligus menjadi sekat guna mencegah meluasnya api karhutla, dan menjamin ketersediaan sumber udara saat pemadaman berlangsung.
“Kanal-kanal ini efektif menahan laju api sekaligus menjamin ketersediaan udara. Ini langkah strategi untuk pencegahan pencegahan sekaligus kebakaran sejak dini,” tegas Sumaryadi.
Untuk kebakaran pemukiman, PAN meminta kesiapan alat pemadam dan kesiapsiagaan dibangun dari seluruh lini, mulai RT, RW, Lurah, Kades, Camat hingga partisipasi seluruh masyarakat.
Selain isu bencana bahaya kebakaran, Fraksi PAN juga mengingatkan Pemkab dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak justru memberatkan masyarakat.
“Optimalisasi PAD jangan sampai menekan daya beli rakyat, apalagi menurunkan harga komoditas hasil produksi masyarakat. Keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan perlindungan daya beli warga harus tetap dijaga.” Ungkap Sumaryadi.
Pandangan umum fraksi dalam sidang ini, menjadi sinyal kuat agar dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026, pemerintah daerah memasukkan alokasi anggaran yang konkret dan terukur untuk mitigasi bencana, penguatan perlindungan masyarakat, serta kesiapan sarana prasarana penanggulangan kebakaran. (Jdk)