28 Juli 2026 | Dilihat: 20 Kali

Rebranding RSUD Cibabat Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Urgensi, Transparansi Kajian dan Arah Kebijakan Pemkot Cimahi

Rebranding RSUD Cibabat Jadi Sorotan, Masyarakat Pertanyakan Urgensi, Transparansi Kajian dan Arah Kebijakan Pemkot Cimahi

Cimahi-Bandung | mapikornews.com — Rencana rebranding RSUD Cibabat yang saat ini masih dalam tahap kajian kembali menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa perubahan nama rumah sakit tersebut belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Kota Cimahi dan belum memperoleh persetujuan DPRD Kota Cimahi. (Senin 27 Juli 2026).

Dalam konferensi pers yang digelar Pemerintah Kota Cimahi pada 27 Juli 2026, dijelaskan bahwa proses rebranding masih berada pada tahap kajian akademik dan penyusunan konsep dengan melibatkan konsultan profesional, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, serta berbagai unsur pemangku kepentingan lainnya.

Namun di tengah penjelasan tersebut, muncul sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai urgensi perubahan nama rumah sakit yang selama puluhan tahun telah dikenal sebagai RSUD Cibabat.

Berdasarkan hasil penelusuran MAPIKOR, alasan utama yang disampaikan pemerintah adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit serta membangun citra baru yang lebih kompetitif.

Meski demikian, sejumlah warga menilai bahwa persoalan utama yang harus menjadi prioritas bukanlah perubahan identitas atau nama, melainkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga medis, fasilitas kesehatan, waktu tunggu pasien, hingga kepuasan masyarakat terhadap layanan rumah sakit.

"Dalam kondisi pelayanan yang masih perlu pembenahan, masyarakat tentu ingin mengetahui apakah rebranding menjadi kebutuhan mendesak atau justru pelayanan yang harus lebih diprioritaskan," ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Cimahi membantah informasi yang menyebut biaya kajian mencapai Rp1,5 miliar.

Menurutnya, anggaran yang digunakan hanya sekitar Rp97 juta untuk proses kajian hingga tuntas.

Meskipun demikian, sejumlah kalangan meminta agar Pemerintah Kota Cimahi membuka secara transparan dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan jasa konsultan, ruang lingkup pekerjaan, serta hasil kajian yang telah dilakukan.

Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari APBD.

Dari sisi regulasi, perubahan nama rumah sakit daerah tidak dapat dilakukan secara sepihak karena menyangkut aset pemerintah daerah, dokumen administrasi, perizinan, identitas pelayanan publik, hingga berbagai dokumen hukum lainnya.

Oleh karena itu, masyarakat menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai:

1. Dasar hukum perubahan nama RSUD Cibabat. 

2. Tahapan administrasi yang harus dilalui. 

3. Keterlibatan DPRD Kota Cimahi dalam proses persetujuan.

4. Dampak perubahan nama terhadap pelayanan BPJS Kesehatan.

5. Dampak terhadap identitas historis RSUD Cibabat yang telah lama dikenal masyarakat.

Sejumlah pemerhati sejarah dan budaya juga menyoroti nama "Cibabat" yang telah melekat sebagai bagian dari sejarah perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Cimahi.

Mereka menilai bahwa perubahan nama harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, budaya, serta ikatan emosional masyarakat terhadap rumah sakit tersebut.

Apalagi RSUD Cibabat selama ini menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan utama bagi masyarakat Cimahi dan wilayah sekitarnya.

Berdasarkan hasil kajian yang dipaparkan pemerintah, terdapat tiga nama yang masuk dalam rekomendasi akhir, yaitu:

- RS Bakti Saluyu- RS Sastra Winangun- RS Wijaya Mulya

Namun Pemerintah Kota Cimahi menegaskan bahwa nama-nama tersebut masih berupa usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan final.

MAPIKOR Dorong Keterbukaan Informasi Publik

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan kebijakan publik, MAPIKOR menilai polemik rebranding RSUD Cibabat harus dijadikan momentum untuk memperkuat transparansi pemerintah kepada masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seluruh proses perencanaan, kajian akademik, penggunaan anggaran, serta dasar pertimbangan yang melatarbelakangi rencana perubahan nama rumah sakit daerah tersebut.

MAPIKOR juga mendorong Pemerintah Kota Cimahi agar membuka ruang dialog publik yang lebih luas sehingga seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan aspirasi sebelum kebijakan strategis tersebut diputuskan.

Hingga saat ini, rencana rebranding RSUD Cibabat masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi Pemerintah Kota Cimahi maupun DPRD Kota Cimahi.

Namun demikian, munculnya pro dan kontra di masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan ini membutuhkan keterbukaan informasi, kajian yang komprehensif, serta partisipasi publik yang lebih luas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Kota Cimahi.

MAPIKOR akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kajian, transparansi anggaran, dasar hukum, serta aspirasi masyarakat terkait rencana rebranding RSUD Cibabat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berpihak kepada kepentingan publik. (Nur)