28 September 2026 | Dilihat: 65 Kali

Terkait Temuan BPK, Perjalanan Dinas DPRD Tanjabtim, Sekwan Tegaskan Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Terkait Temuan BPK, Perjalanan Dinas DPRD Tanjabtim, Sekwan Tegaskan Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas dan Penginapan Hotel pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Tahun Anggaran 2025 senilai Rp716.699.400 telah resmi ditindaklanjuti sepenuhnya dengan pengembalian ke Kas Daerah. 

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanjabtim, Drs. Berlian, melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Rosbeni Candra, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/09/2026). “Seluruh temuan telah dikembalikan utuh kepada Kas Pemda Tanjabtim.

Pengembalian dilakukan dalam batas waktu 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,” ungkapnya. 

Sebelumnya, berdasarkan LHP BPK RI Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, ditemukan kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD sebagai bagian dari total temuan Rp728.409.900 di empat perangkat daerah. 

Temuan tersebut mencakup dua komponen, 1. Biaya Penginapan Hotel, Rp563.599.400, di mana nilai dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai tarif riil penyedia jasa, 2. Biaya Transportasi Lokal, Rp153.100.000, terkait dokumen yang dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi. 

Pengembalian ini dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang mewajibkan pengembalian kelebihan pembayaran dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima. Dengan pelunasan tersebut, temuan dinyatakan tuntas dan bersih secara administrasi. Langkah ini sekaligus mencerminkan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK serta komitmen tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. 

Sekretariat DPRD juga mencatat hal ini sebagai pembelajaran berharga, dan akan memperkuat sistem verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang. (Jdk)