Malteng | mapikornews.com — Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni laporkan dugaan korupsi, Inspektorat mulai lakukan investigasi penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua, (Waipia/TNS) Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, terus bergulir. Sabtu 25 Juli 2026.
Setelah Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Masohi, proses penanganan kini memasuki tahapan pemeriksaan dan audit Investigasi oleh Inspektorat.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah meminta keterangan dari Raja Negeri Layeni, Roy Marten Tewernusa, S.Pd, sekretaris negeri, serta bendahara negeri sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan klarifikasi.
Selain itu, Kejaksaan juga telah meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan audit atau investigasi terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negeri.
Ketua Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, Plipus Kelelufna kepada media mapikornews.com - melalu telepon selulernya, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kami berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga masyarakat negeri Layeni memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim peduli juga selalu siap untuk mendukung Inspektorat dalam melakukan investasi apa bila dibutuhkan. Hasil audit nantinya diharapkan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum selanjutnya apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggaran lainnya.Hingga berita ini ditulis, proses audit dan investigasi Inspektorat masih berlangsung.
Oleh karena itu, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil audit resmi maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap, tutupnya.(MO-AH).