Jakarta | mapikornews.com — DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta yang konsen di bidang advokasi kebijakan publik membongkar borok Depo dan Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lokasi yang digadang jadi etalase transportasi modern ini justru disebut sebagai contoh nyata proyek massal yang dipaksakan beroperasi tanpa kematangan profesional, melahirkan konflik hukum serius, maladministrasi, hingga dugaan korupsi.
Bobroknya tata kelola di Pegangsaan Dua menjadi etalase kerusakan sistem hukum dan administrasi negara. Jika ditarik lebih jauh, polanya sama persis dengan studi kasus nyata skandal lahan dan tata ruang di Indonesia.
Pertama: Diduga Serobot Tanah Rakyat 7.755 Meter
Ketiadaan profesionalisme di Pegangsaan Dua terlihat dari carut-marut pembebasan lahan. Pemprov DKI dituding menyerobot tanah warga demi kejar target operasional. Dari total 12.220 meter persegi lahan milik masyarakat bersertifikat sah, sekitar 7.755 meter persegi diokupasi fisik menjadi bangunan stasiun dan depo tanpa pembayaran ganti rugi tuntas.
Secara hukum pelayanan publik, ini maladministrasi berat. Menggunakan anggaran negara di atas tanah bersengketa melanggar asas transparansi UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan memicu ruang negosiasi gelap mark-up yang dilarang Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Modus ini bukan barang baru. Kasus BUMD DKI Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan (Jakarta Utara) dan Munjul (Jakarta Timur) menggunakan modus sama: permainan harga lewat makelar tanah untuk proyek hunian terintegrasi. Hasilnya? Rorotan merugikan negara Rp 400 miliar, Munjul Rp 152,5 miliar dan menyeret eks Dirut Yoory Corneles ke penjara. Ini lah yang disebut Teori Hannah Arendt sebagai _banality of evil_ — pengadaan lahan publik diatur tertutup oleh elite BUMD dan swasta demi keuntungan sepihak.
Kedua: Malpraktek Konstruksi, Stasiun Meledak
Bobroknya kualitas fisik sempat memicu insiden fatal. Pada Agustus 2021, terjadi ledakan dan kebakaran hebat di Kantor Stasiun LRT Pegangsaan Dua. Operasional kereta berhenti total dan polisi menyelidiki kelayakan sistem proteksi gedung. Ini bukti kelalaian teknis akibat minimnya standardisasi pengawasan.
Dalam perspektif Teori Lawrence M. Friedman, ini adalah kelumpuhan Struktur Hukum. Pengawas internal BUMN/BUMD kontraktor meloloskan sertifikasi layak fungsi gedung meski sistem kelistrikan dan fasilitas belum 100% aman, demi mengejar seremonial operasional komersial.
Ketiga: Proyek Siluman 5,5 T Tanpa RTRW Jelas
Masalah Pegangsaan Dua bergulir hingga perpanjangan rutenya. Pada September 2026, LSM Pemerhati Korupsi seperti Mapikor dan INFRA mendesak penundaan peresmian dan audit menyeluruh proyek kelanjutan rute Pegangsaan Dua hingga Manggarai senilai Rp 5,5 Triliun.
Proyek ini dinilai sebagai "proyek siluman" karena pembengkakan anggaran tidak transparan dan tidak memiliki kejelasan landasan hukum tata ruang (RTRW) yang matang. Dalam kacamata Arendt, pejabat birokrasi dan direksi korporasi menganggap cost overrun triliunan rupiah sebagai hal biasa dan lumrah dalam proyek strategis, kehilangan sensitivitas moral bahwa uang itu dipotong dari hak pelayanan publik dasar masyarakat.
Pola manipulasi tata ruang ini juga terulang di kasus suap HGB Kementerian ATR/BPN September 2026 — OTT terbesar KPK yang membongkar lingkar setan korupsi properti melibatkan jajaran tinggi Ditjen PPTR, politisi nasional, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, dengan barang bukti uang tunai Rp 106,3 miliar untuk meloloskan perizinan, buka blokir lahan, pecah HGB dan manipulasi tata ruang. Begitu juga kasus klasik Meikarta di Kabupaten Bekasi, dimana pengembang menyuap Bupati Bekasi dan dinas terkait untuk mengubah RDTR yang belum rampung agar IMB megaproyek bisa terbit di lahan yang belum siap peruntukannya.
Jika Diadili Pakai KUHP 2023, Tak Bisa Berlindung Dalih Kebijakan
Jika kasus Pegangsaan Dua diadili di bawah rezim KUHP 2023 (UU No.1/2023) yang berlaku Januari 2026, para aktor birokrasi yang memalsukan surat administrasi tanah atau memaksakan izin konstruksi tidak aman tidak bisa lagi berlindung di balik dalih kebijakan.
KUHP Baru mempertegas Tindak Pidana Jabatan dimana pejabat yang menyalahgunakan wewenang merugikan hak warga negara dapat dipidana langsung secara personal, termasuk sanksi pidana berat terhadap korporasi BUMN/BUMD yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaludin yang bertanggung jawab atas operasional LRT, tetap bungkam.
Berkali-kali dihubungi via WhatsApp untuk konfirmasi berimbang terkait penyerobotan lahan dan status proyek siluman 5,5 T, tidak merespon. Acuh beibeh, padahal mantan Kadis Kominfo yang terbiasa menghadapi wartawan.
Redaksi membuka ruang hak jawab.
(Tim Redaksi)