3 November 2026 | Dilihat: 38 Kali

Terbongkar ! Direktur Properti Pasar Jaya Raja Malem Tarigan Bungkam Soal Pasar Senen Blok 6

Terbongkar ! Direktur Properti Pasar Jaya Raja Malem Tarigan Bungkam Soal Pasar Senen Blok 6

Jakarta | mapikornews.com — Ada apa dengan Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Pasar Jaya, Raja Malem Tarigan? Di saat carut-marut revitalisasi Pasar Senen Blok 6 kembali disorot pakar hukum dan nasib ratusan pedagang masih terkatung-katung, pejabat BUMD DKI yang mengaku orang dekat Gubernur Pramono Anung itu justru memilih bungkam.

Sikap diam seribu bahasa ini ditunjukkan Raja Malem saat dikonfirmasi wartawan berbagai media terkait tiga persoalan krusial di Blok 6: kejelasan proyek revitalisasi yang sempat mangkrak bertahun-tahun, nasib hak pedagang, hingga dugaan pungutan booking fee atau uang tanda jadi tanpa dasar perjanjian yang transparan.

Padahal konfirmasi pers adalah hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi keberimbangan berita. Namun, Raja Malem tak bergeming. Pesan tak dibalas, telepon tak diangkat. Ia sama sekali tak menggubris upaya klarifikasi.

Sikap bungkam ini justru memantik spekulasi liar di internal Pasar Jaya. Beredar dugaan, Raja Malem takut boroknya terbongkar karena disebut membawa gerbong kepentingan saat masuk sebagai salah satu direksi di Perumda Pasar Jaya. Benarkah demikian? Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Tiga Pilar Hukum Runtuh

Kebungkaman Raja Malem terjadi di tengah bedah tajam dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta, lembaga yang konsen di advokasi kebijakan publik.

Ketua Umumnya, Arthur Noija, SH, menyikapi permasalahan Pasar Senen Blok 6 melalui kerangka filsafat hukum Gustav Radbruch, yang membagi tujuan hukum ke dalam tiga nilai dasar: Keadilan (Gerechtigkeit), Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan Kepastian Hukum (Rechtssicherheit). Dan ketiganya dinilai runtuh di Blok 6.

1. Kepastian Hukum (Rechtssicherheit) Runtuh

Radbruch menempatkan kepastian hukum sebagai syarat agar aturan ditaati. Di Blok 6, kepastian itu hancur. Proyek mangkrak bertahun-tahun, status hukum pungutan booking fee tidak jelas, tanpa dasar perjanjian dan spesifikasi hak yang transparan. Ketika izin dan hak sewa tidak terintegrasi dan simpang siur, pedagang kehilangan perlindungan hukum formil atas tempat usaha mereka.

2. Kemanfaatan Hukum (Zweckmäßigkeit) Hilang

Hukum harus mendatangkan kesejahteraan. Faktanya, pembiaran proyek mangkrak dan penempatan pedagang di tempat penampungan sementara (TPS) yang tidak layak selama bertahun-tahun justru menghilangkan nilai kemanfaatan hukum. Fungsi ekonomi pasar mati, omzet pedagang merosot drastis.

3. Keadilan (Gerechtigkeit) Harus Menjadi Prioritas

Menurut Radbruch, jika terjadi benturan ekstrem antar ketiga nilai tersebut, keadilan harus menjadi yang tertinggi. Keadilan bagi pedagang Pasar Senen Blok 6 menuntut adanya transparansi data kepemilikan, pemulihan hak atas tempat usaha, serta pertanggungjawaban atas kerugian materiel yang dialami pedagang.

Cacat Hukum dan Potensi Jerat Tipikor

Tak berhenti di situ, Arthur juga menyoroti adanya cacat hukum serius yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

"Praktik pemungutan dana booking fee atau kebijakan pengelolaan tanpa kejelasan AMDAL, izin prinsip, serta status legalitas objek perjanjian dapat dikategorikan sebagai tindakan cacat hukum secara perdata maupun administratif," ujar Arthur.

Dalam perspektif UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau perekonomian masyarakat, kebijakan sepihak atau pembiaran proyek publik yang merugikan hak ekonomi rakyat serta keuangan BUMD dapat memicu tanggung jawab pidana.

"Direksi BUMD tidak bisa berlindung sepenuhnya di balik tameng badan hukum jika terbukti ada kelalaian berat atau kesengajaan dalam penelantaran kewajiban kontrak dan pengelolaan dana publik," tegasnya.

BUMD Wajib Tunduk Hukum Publik

Secara bentuk badan usaha, BUMD seperti Perumda Pasar Jaya memang tunduk pada hukum privat. Namun karena modalnya berasal dari kekayaan negara/daerah yang dipisahkan dan mengemban misi pelayanan publik (public service obligation), BUMD juga tunduk pada hukum publik.

Setiap tindakan BUMD harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan masyarakat. Kemitraan strategis dengan pihak ketiga dalam revitalisasi wajib mengedepankan kepastian kontrak yang tidak merugikan hak konstitusional pedagang kecil.

Catatan terbaru, proyek revitalisasi Pasar Senen Blok 6 dikabarkan mulai bergerak kembali dengan target pengerjaan konstruksi baru. Namun tanpa transparansi dan keberanian direksi terkait untuk bicara, publik patut bertanya: apakah revitalisasi kali ini akan membawa keadilan bagi pedagang, atau justru mengulang luka lama?

Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Raja Malem Tarigan. (MNU/tim investigasi)